Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penangkapan Empat WNA di Tangerang: Investor Fiktif hingga Overstay Terbongkar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Penangkapan Empat WNA di Tangerang: Investor Fiktif hingga Overstay Terbongkar
Foto: Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus WNA asing langgar aturan imigrasi, di Tangerang, Banten (sumber: Imigrasi Tangerang)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menangkap empat warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar aturan keimigrasian, mulai dari overstay hingga memalsukan status sebagai investor.

Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, menjelaskan para WNA tersebut terdiri atas MI dan DP warga negara Pakistan, serta KO dan SUN warga negara Nigeria.

Penangkapan berawal dari keluhan warga mengenai keberadaan dan kegiatan WNA yang dinilai meresahkan.

Petugas kemudian melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kabupaten Tangerang pada Kamis (7/8) sekitar pukul 21.00 WIB.

Di lokasi, KO dan SUN ditemukan melebihi batas waktu izin tinggal, sementara MI dan DP memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) untuk investor namun diduga fiktif.

“Selanjutnya, keempat WNA dibawa Kantor Imigrasi Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Hasanin.

Hasil Pemeriksaan dan Sanksi Hukum

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, memaparkan KO telah overstay selama tiga bulan, sedangkan SUN selama dua tahun.

“WNA berinisial KO telah overstay selama kurang lebih tiga bulan dan inisial SUN telah overstay kurang lebih selama dua tahun,” jelasnya.

Keduanya melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan akan dikenakan deportasi serta penangkalan.

Untuk MI dan DP, petugas memeriksa lokasi sponsor di Tanah Abang, Jakarta Pusat, namun perusahaan penjamin tidak ditemukan.

Kedua WN Pakistan tersebut terdaftar sebagai pemegang saham senilai masing-masing Rp10 miliar, namun mengaku tidak mengetahui detail investasi maupun perusahaan penjaminnya.

“Kami akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memastikan lebih lanjut mengenai kegiatan dua WN Pakistan tersebut,” ujarnya.

MI dan DP diduga melanggar Pasal 123 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan data palsu dan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

Hasanin mengimbau masyarakat berperan aktif dalam melaporkan WNA yang dianggap meresahkan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pengaduan dan pelaporan orang asing yang telah berjalan agar masyarakat dapat langsung melaporkan apabila terdapat keberadaan dan kegiatan dari warga negara asing yang dirasa meresahkan,” tegasnya.

Penulis :
Arian Mesa