Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menko Polkam Pastikan TNI AD Tangani Kasus Penganiayaan Prada Lucky secara Profesional dan Transparan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menko Polkam Pastikan TNI AD Tangani Kasus Penganiayaan Prada Lucky secara Profesional dan Transparan
Foto: (Sumber: Menko Polkam Budi Gunawan saat menggelar rapat di kantor Kemenko Polkam Jakarta Pusat (ANTARA/Ho-Humas Menko Polkam))

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat menyelidiki kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo secara profesional.

Penetapan 20 Tersangka dan Proses Hukum

"Tim Investigasi Kodam IX/Udayana dan Penyidik Denpom IX/1 Kupang telah bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang ada," ujar Budi Gunawan.

Ia menjelaskan bahwa profesionalitas terlihat dari penetapan 20 prajurit sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Proses hukum, menurutnya, harus berjalan sesuai undang-undang demi tegaknya keadilan, serta dilakukan terbuka dan transparan agar dapat diawasi oleh masyarakat dan Kemenko Polkam.

"Kemenko Polkam terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan," kata Budi.

Keterangan Pangdam IX/Udayana

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyampaikan bahwa 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky.

"Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," ujar Piek di Kupang.

Ia mengungkapkan bahwa satu di antara tersangka adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan.

Pemeriksaan masih berlangsung dengan melibatkan Denpom IX/1 Kupang dan Kodam IX/Udayana.

Piek menyatakan kehilangan atas meninggalnya prajurit muda tersebut dan menyesalkan kejadian yang terjadi di bawah komandonya.

"Kejadian ini, saya sesalkan dan saya sebagai Pangdam IX/Udayana sekaligus atasan langsung, di satuan ini atas peristiwa ini saya akan laksanakan tugas sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku," tambahnya.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti