
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Pencekalan Berlaku Enam Bulan
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara tersebut," kata perwakilan KPK.
Surat pencekalan diterbitkan pada 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan.
Langkah ini diambil karena keberadaan para pihak tersebut di Indonesia dinilai diperlukan untuk proses penyidikan.
Dugaan Kerugian Negara dan Pelanggaran Kuota
KPK mulai melakukan penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.
Lembaga antirasuah tersebut berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara, yang sementara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah haji dari Pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Kemenag saat itu membagi kuota tambahan secara 50:50, yaitu 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus, yang bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8/2019 yang mengatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
- Penulis :
- Aditya Yohan










