
Pantau - Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanegara menyerahkan 94 sertifikat hak milik (SHM) kepada warga terdampak proyek Rempang Eco City yang direlokasi ke Tanjung Banun, Batam, Kepulauan Riau, sebagai bagian dari program Trans Tuntas untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah.
Kepastian Hak dan Pembangunan Kawasan Baru
"Ini bagian dari program Trans Tuntas untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat yang sekarang sudah direlokasi dan tinggal di Tanjung Banun," ujar Iftitah.
Penyerahan ini melengkapi 68 sertifikat sebelumnya, sehingga total 162 warga relokasi kini memegang SHM atas lahan seluas 500 meter persegi.
Selain Trans Tuntas, Kementerian Transmigrasi memiliki empat program lain, yakni Trans Lokal untuk pemberdayaan warga setempat, Trans Patriot untuk membangun generasi unggul, Trans Karya Nusantara untuk menciptakan lapangan kerja, dan Trans Gotong Royong yang mengedepankan sinergi pemerintah daerah dengan kementerian/lembaga terkait.
Kawasan Tanjung Banun diharapkan menjadi percontohan transmigrasi modern yang tidak hanya memindahkan penduduk, tetapi membangun kehidupan berbasis gotong royong.
Fasilitas Penunjang dan Pesan kepada Warga
Selain SHM, Menteri Transmigrasi juga membagikan paket sembako untuk 10 penerima.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyebut Tanjung Banun akan dilengkapi SPBU, sekolah, dan sarana penunjang lainnya.
"Kami berpesan agar sertifikat ini jangan mudah dialihkan. Warga yang sudah menerima rumah dan lahan hendaknya tetap tinggal dan memanfaatkannya dengan baik. Janganlah pindah ke rumah-rumah lain," katanya.
Salah satu warga, Abdillah, mengaku bersyukur menerima SHM.
"Kami pindah dari Sembulang untuk mengikuti anak ke sini. Kami sudah lebih yakin sekarang karena sudah memiliki hak atas tanah tersebut," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan