
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu, 13 Agustus 2025, terkait kasus dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Barang Bukti Rp2 Miliar dan 9 Orang Ditangkap
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp2 miliar.
"Kami mengamankan sembilan orang dalam OTT kali ini," ungkapnya.
Salah satu yang ditangkap adalah direksi dari PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, yang merupakan anak perusahaan dari Perusahaan Umum Perhutani, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor kehutanan.
KPK menyatakan bahwa pihaknya memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Pengumuman status hukum mereka dijadwalkan dilakukan pada Kamis siang, 14 Agustus 2025.
OTT Keempat Sepanjang Tahun 2025
OTT ini menjadi yang keempat dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
OTT pertama dilakukan pada Maret 2025 di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dan melibatkan anggota DPRD serta pejabat Dinas PUPR setempat.
OTT kedua terjadi pada Juni 2025 di Provinsi Sumatera Utara, terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan oleh Dinas PUPR Provinsi dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Sementara OTT ketiga berlangsung pada 7–8 Agustus 2025 di tiga lokasi, yakni Jakarta, Kendari, dan Makassar, menyasar dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf










