
Pantau - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan pelayanan publik di Kabupaten Pati telah kembali normal pasca aksi massa besar-besaran yang terjadi pada Rabu (13/8/2025).
"Perkembangan situasi kita bahas secara detail. Saya sampaikan, situasi wilayah Pati kondusif," ungkapnya usai rapat terbatas bersama jajaran Forkopimda di Semarang, Kamis (14/8/2025).
Pemulihan Kondisi dan Koordinasi Lintas Sektor
Rapat terbatas membahas perkembangan situasi pasca aksi massa yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur.
Luthfi menjelaskan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat telah difasilitasi DPRD Pati, yang akan membahas tuntutan tersebut dan mengumumkan hasilnya maksimal dalam 60 hari.
" Kami tunggu dari DPRD-nya, jadi ini kan kewenangannya di DPRD Kabupaten Pati, bukan di Pemprov," kata mantan Kapolda Jateng itu.
Pemprov Jateng telah menurunkan tim ke Pati untuk memantau situasi dan memastikan pelayanan publik berjalan lancar.
"Dari Biro Otonomi Daerah (Otda), Biro Ekonomi, dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan juga melakukan bantuan di sana agar roda perekonomian dan investasi di wilayah Pati tetap berjalan," ujarnya.
"Biro Kesra juga sudah turun untuk koordinasi lintas sektoral dan tokoh masyarakat agar situasi lebih kondusif. Dinas Kesehatan juga diterjunkan agar layanan kesehatan berjalan baik," kata Luthfi.
Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga terus dilakukan dalam bentuk laporan perkembangan situasi, dan tim Kemendagri telah turun langsung ke Pati.
Evaluasi Kebijakan dan Pelajaran bagi Daerah
Luthfi menegaskan bahwa peristiwa di Pati menjadi pelajaran bagi seluruh kepala daerah agar lebih peka terhadap perkembangan situasi di wilayah masing-masing.
Ia mencontohkan kasus kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pati yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, sementara tugas Pemprov adalah memfasilitasi, mengoreksi, dan memverifikasi.
Terkait PBB di Pati, Sekda Pati mengirimkan surat verifikasi ke Pemprov Jateng pada 12 April 2025.
Pada 22 April 2025, Biro Hukum memanggil Pemkab Pati untuk rapat membahas kenaikan PBB.
Hasil rapat menyimpulkan ada tiga aspek yang harus dipenuhi, yakni menunjuk pihak ketiga untuk asistensi atau kajian, tidak membebani masyarakat, dan menyesuaikan dengan kemampuan wilayah.
Aspek tersebut harus dilaporkan dalam waktu satu minggu.
"Sampai sekarang mungkin, ya, dari kajiannya belum sampai dan lain sebagainya. Ini menjadi teguran untuk tidak dilakukan kembali. Tetapi kan (kebijakan kenaikan PBB) sudah ditarik ya, sudah dicabut, tinggal kita melakukan pembinaan ke depan," kata Luthfi.
- Penulis :
- Shila Glorya