billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kenaikan PBB 1.000 Persen di Kota Cirebon Akan Dibatalkan Mulai 2026

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kenaikan PBB 1.000 Persen di Kota Cirebon Akan Dibatalkan Mulai 2026
Foto: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Bandung (sumber: ANTARA/Ricky Prayoga)

Pantau - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan Wali Kota Cirebon Effendi Edo menyanggupi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Cirebon sebesar 1.000 persen.

Pertemuan Bahas Kenaikan PBB dan Penyidikan Kasus

Dedi Mulyadi mengungkapkan telah mengundang dan berdiskusi dengan Wali Kota Cirebon terkait kenaikan PBB tersebut, yang diketahui merupakan kebijakan dari penjabat (Pj) wali kota sebelum Pilkada.

"Dalam pertemuan itu, membicarakan penyidikan BPR Kota Cirebon, kemudian penyidikan Gedung Setda Kota Cirebon, serta kenaikan PBB. Saya mendapat penjelasan bahwa aturan tersebut dibuat pada waktu Kota Cirebon dipimpin oleh Pj. Dan kemudian sudah berjalan pada tahun 2025 ini. Tapi saya minta untuk aturan ini dibatalkan dan beliau menyanggupi," ujar Dedi di Bandung, Jumat.

Pencabutan aturan tersebut akan diberlakukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon tahun 2026 karena kebijakan ini sudah terlanjur berjalan pada tahun 2025.

"Tapi karena pungutannya sudah berjalan dan masuk ke APBD 2025, maka wali kota akan mencabut aturan tersebut pada tahun APBD pada 2026 mendatang," kata Dedi.

Kenaikan Hanya Terjadi di Cirebon

Dedi menegaskan kenaikan signifikan PBB sejauh ini baru terdeteksi di Kota Cirebon.

"Sampai hari ini belum ada (daerah lain) hanya di Kota Cirebon aja," ucap Dedi.

Sebelumnya, kenaikan PBB di Kota Cirebon mulai diberlakukan pada tahun 2024 ketika kota tersebut dipimpin oleh Agus Mulyadi sebagai Pj Wali Kota.

Kebijakan itu dibuat untuk menyesuaikan nilai PBB dengan acuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) baru, karena NJOP tersebut belum direvisi sejak tahun 2018.

Penulis :
Arian Mesa