
Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono meminta agar proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prajurit TNI AD Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia di Nusa Tenggara Timur dilakukan secara terbuka.
"Dari awal kami meminta agar kasus ini dilakukan pemeriksaannya secara terbuka, sehingga tidak ada yang ditutupi," ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut disampaikan Dave usai mendengar pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka penyampaian pengantar atau keterangan pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan pada Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026.
Dave menekankan bahwa transparansi diperlukan untuk menjawab spekulasi publik dan memastikan keluarga korban memperoleh keadilan.
"Masyarakat mendapatkan jawaban dan keluarga mendapatkan keadilan," ujar Dave Laksono.
TNI Tegaskan Proses Profesional dan Terbuka
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan TNI AD telah melakukan penyelidikan kasus penganiayaan Prada Lucky secara profesional.
"Tim Investigasi Kodam IX/Udayana dan Penyidik Denpom IX/1 Kupang telah bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang ada," ucap Budi Gunawan.
Ia menjelaskan bahwa ada 20 prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, proses hukum harus sesuai dengan undang-undang demi tegaknya keadilan.
Budi Gunawan juga meminta agar proses hukum tidak hanya berjalan sesuai prosedur, tetapi dilakukan secara terbuka dan transparan agar dapat diawasi masyarakat dan Kemenko Polkam.
"Kemenko Polkam terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan," tutur Budi Gunawan.
Satu Perwira Terlibat Langsung
Panglima Kodam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto sebelumnya menyampaikan bahwa dari 20 tersangka, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
- Penulis :
- Arian Mesa