
Pantau - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025 dan 2026, meskipun di sejumlah daerah lain terjadi kenaikan pajak tersebut.
Tidak Ada Kenaikan Tarif Pajak
"Tahun 2025 ini dan tahun depan, tidak ada kenaikan tarif pajak," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih usai mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Gedung DPRD Kabupaten Bantul, Jumat.
Tarif PBB yang dibebankan kepada wajib pajak tetap seperti biasa.
Untuk pemilik lahan pertanian produktif yang termasuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pemkab Bantul akan membebaskan PBB-nya.
"Kita malah akan meng-nol-kan pajak lahan sawah produktif, dan ini berbeda kan. Jadi, mulai tahun 2026, kita malah meng-nol-kan PBB untuk lahan produktif," ungkap Bupati.
Alasan dan Pendataan Lahan
Pembebasan PBB bagi lahan pertanian berkelanjutan bertujuan untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian dan mempertahankan lahan produktif demi optimalisasi hasil pertanian pangan.
Organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Bantul saat ini sedang melakukan pendataan luasan lahan pertanian produktif yang akan menjadi sasaran pembebasan PBB.
Pemerintah daerah tetap memiliki target pendapatan dari sektor PBB, namun target ini tidak dicapai melalui kenaikan tarif pajak.
"Kalau target pendapatan tentu ada," katanya.
- Penulis :
- Arian Mesa










