
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pernyataan ini disampaikan Bahtra untuk merespons polemik yang tengah berkembang di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terkait usulan hak angket DPRD terhadap Bupati Pati, Sudewo, yang merupakan kader Partai Gerindra.
Bahtra menyatakan tidak mempermasalahkan penggunaan hak angket oleh DPRD Pati, selama semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mekanisme dan Ketentuan UU Soal Pemberhentian
Bahtra menjelaskan bahwa Pasal 78 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 menyebutkan bahwa kepala daerah dapat diberhentikan apabila:
- meninggal dunia
- berhalangan tetap
- mengundurkan diri
- diberhentikan karena sebab tertentu
- Sementara pada ayat (2), pemberhentian kepala daerah dapat dilakukan apabila:
- masa jabatannya telah berakhir
- tidak melaksanakan tugas selama enam bulan berturut-turut
- dan ketentuan lainnya sesuai peraturan
“Intinya menurut saya, semuanya tidak boleh atas dugaan semata atau karena emosional tadi. Ada mekanisme, tata cara yang semuanya sudah diatur dalam undang-undang,” ujar Bahtra.
Klarifikasi Bupati dan Peran Mahkamah Agung
Apabila hak angket telah bergulir, Bupati Sudewo akan diberi ruang untuk memberikan klarifikasi terhadap kebijakan-kebijakan yang dinilai kontroversial atau tidak berpihak pada masyarakat.
Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka hal tersebut akan diuji melalui Mahkamah Agung.
Namun jika tidak ada pelanggaran, menurut Bahtra, maka Bupati Sudewo tetap dapat melanjutkan tugasnya sebagai kepala daerah.
Bahtra juga mengingatkan pentingnya menjaga kemurnian aspirasi publik dan proses hukum agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tersembunyi.
"Jangan sampai teman-teman yang berdemonstrasi kemarin niatnya tulus ingin mengkritisi kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, namun justru ditunggangi oleh kepentingan pihak-pihak lain. Semoga tidak terjadi demikian," ia menambahkan.
- Penulis :
- Aditya Yohan