
Pantau - PT MNC Asia Holding Tbk, perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo, menyatakan bahwa tuntutan pidana maupun gugatan perdata yang diajukan oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999 sudah kedaluwarsa dan telah melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Direktur Legal PT MNC Asia Holding, Chris Taufik, menjelaskan bahwa transaksi yang dipersoalkan terjadi pada 12 Mei 1999 dan saat itu MNC hanya bertindak sebagai broker atau perantara sesuai bidang usahanya.
"Yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi pada 12 Mei 1999. Transaksi dimaksud, yakni CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank)," ujar Chris.
Ia menegaskan, sejak tanggal tersebut PT MNC Asia Holding tidak lagi memiliki peran dalam transaksi tersebut.
CMNP Pernah Gugat dan Laporkan Kasus Ini Sebelumnya
Setelah transaksi, seluruh komunikasi dilakukan langsung antara CMNP dan Unibank, termasuk konfirmasi akuntan publik serta pencatatan dalam laporan keuangan perusahaan.
Namun pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan setelah transaksi berlangsung dan tujuh bulan sebelum jatuh tempo NCD, Unibank dibubarkan atau dilikuidasi, sehingga gagal membayar kewajibannya kepada CMNP.
Chris menyatakan bahwa kegagalan tersebut bukan tanggung jawab MNC, melainkan murni berada di pihak Unibank.
CMNP sendiri pernah menempuh jalur hukum perdata melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2004 (Perkara No. 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST) dan menggugat Unibank, BPPN, Pemerintah RI, serta Bank Indonesia.
Putusan dalam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan bahwa NCD yang dipermasalahkan sah menurut hukum.
Dari sisi pidana, CMNP juga melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 31 Agustus 2009 melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim terkait dugaan penipuan.
Namun pada 19 Oktober 2011, Bareskrim Polri menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) melalui surat nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus.
SP3 tersebut juga telah diuji melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Perkara No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL), dan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2174 K/Pdt/2013 tertanggal 9 Desember 2013 menolak permohonan kasasi CMNP, yang berarti SP3 dinyatakan sah.
Gugatan Baru Masuk Tahap Pembacaan, Tuntutan Capai Rp119 Triliun
Meskipun perkara sebelumnya sudah tuntas secara hukum, CMNP kembali mengajukan gugatan baru terhadap Hary Tanoesoedibjo dan sejumlah pihak lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sidang pertama pada 13 Agustus 2025.
Dalam gugatan tersebut, CMNP menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp103 triliun dan imateriil Rp16 triliun atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait NCD senilai 28 juta dolar AS yang tidak dapat dicairkan.
"Besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dengan dibayar lunas berikut dengan dendanya," ujar penasihat hukum CMNP, Primaditya Wirasan.
Tergugat dalam perkara ini tidak hanya Hary Tanoesoedibjo sebagai tergugat I, tetapi juga PT MNC Asia Holding sebagai tergugat II, Tito Sulistio sebagai tergugat III, dan Teddy Kharsadi sebagai tergugat IV.
Chris Taufik menambahkan bahwa gugatan tersebut masih dalam tahap awal dan belum memiliki putusan.
- Penulis :
- Aditya Yohan