Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menkumham Terbitkan Pedoman Baru untuk Tertib Proses Pewarganegaraan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menkumham Terbitkan Pedoman Baru untuk Tertib Proses Pewarganegaraan
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (sumber: Kementerian Hukum RI)

Pantau - Seluruh kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM diminta melaksanakan pedoman tertib proses pewarganegaraan sesuai Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 31 Juli 2025.

Penguatan Proses Administratif dan Substantif

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk menertibkan pelaksanaan pemeriksaan administratif dan substantif dalam proses pewarganegaraan yang masih ditemukan banyak ketidakseragaman di lapangan.

Pedoman baru ini mengatur tahapan mulai dari pemeriksaan kelengkapan administrasi, pemeriksaan substantif, hingga pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pemohon pewarganegaraan.

Kemenkumham menegaskan bahwa permohonan pewarganegaraan wajib memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Selain itu, dokumen persyaratan yang dilampirkan pemohon juga harus sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

"Dibutuhkan penguatan pengawasan terhadap kewajiban pemohon untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan dan surat-surat keimigrasian atas namanya," ungkap Dulyono.

Kewajiban Pemohon dan Pengawasan Kanwil

Surat edaran ini menegaskan agar kanwil Kemenkumham memastikan pemohon pewarganegaraan tidak sedang menjalani proses hukum, baik di Indonesia maupun di negara asalnya.

Kanwil juga diminta proaktif memastikan pemohon yang sudah mengucapkan sumpah atau janji setia segera melaksanakan kewajiban menyerahkan dokumen kewarganegaraan kepada kedutaan negara asal atau surat-surat keimigrasian kepada kantor imigrasi.

"Berbagai dokumen itu dapat diserahkan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia," tuturnya.

Seluruh tahapan proses pewarganegaraan diharapkan berjalan lebih tertib, cermat, dan hati-hati agar dapat mencegah pemalsuan dokumen serta memastikan orang asing yang sudah menjadi WNI hanya menggunakan satu identitas sebagai warga negara Indonesia.

"Semoga Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tambah Dulyono.

Penulis :
Shila Glorya