
Pantau - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa korupsi adalah musuh utama kemerdekaan karena merampas hak rakyat dan menghancurkan kepercayaan publik.
"Tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas, karena begitu integritas runtuh, seluruh bangunan kepercayaan akan roboh," ungkapnya dalam amanat yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana dalam upacara di Lapangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Menurut Burhanuddin, kemerdekaan yang diproklamasikan 80 tahun lalu bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab besar menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab.
Kejaksaan sebagai Pilar Negara Hukum dan Penegak Keadilan
Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan, yang lahir pada 2 September 1945, merupakan bagian dari fondasi negara hukum Indonesia.
Ia menyatakan bahwa dua peristiwa besar — proklamasi kemerdekaan dan kelahiran Kejaksaan — menunjukkan bahwa kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi, dan hukum tanpa semangat kemerdekaan akan kehilangan makna.
Kejaksaan, lanjutnya, memiliki tugas mulia memastikan kemerdekaan benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat melalui hukum yang adil dan bukan hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Tema Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia, "Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju", menjadi panggilan bagi Kejaksaan untuk mendukung pembangunan menuju "Indonesia Emas 2045".
Momentum 80 tahun kemerdekaan dan Kejaksaan dinilai sebagai saat yang tepat untuk melakukan transformasi besar.
Transformasi Menuju Penegakan Hukum Modern dan Humanis
Jaksa Agung menekankan bahwa transformasi Kejaksaan dapat diwujudkan melalui tiga langkah strategis.
Pertama, membangun sistem penuntutan tunggal untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan.
Kedua, memperkuat peran advocaat generaal sebagai penasihat hukum negara yang kokoh dan independen.
Ketiga, memanfaatkan teknologi modern seperti kecerdasan buatan (AI), big data, dan sistem digital guna memberantas korupsi serta kejahatan terorganisir.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa teknologi hanyalah alat, sedangkan kompas utama tetap pada hati nurani dan prinsip keadilan.
Menjelang pemberlakuan KUHP baru pada 2 Januari 2026 serta pembahasan Rancangan KUHAP di parlemen, Jaksa Agung juga menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam memastikan regulasi tersebut mampu menghadirkan kepastian hukum, mencerminkan keadilan, serta melindungi hak asasi manusia.
"Melalui modernisasi sistem, peningkatan kapasitas jaksa, dan sinergi lintas lembaga, mari wujudkan penegakan hukum yang humanis sebagai bentuk pengabdian nyata dalam mengisi kemerdekaan," ia mengungkapkan.
Di akhir amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menjadikan momentum kemerdekaan sebagai pembaruan komitmen terhadap keadilan.
"Kita adalah benteng terakhir keadilan, pelindung hak rakyat, dan penjaga martabat bangsa. Mari kita ukir sejarah dengan tinta emas integritas, keadilan, dan keberanian. Dirgahayu Republik Indonesia. Merdeka! Merdeka! Merdeka!", tegasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf