
Pantau - Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi proyek KTP elektronik, resmi mendapatkan status bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025, namun tetap diwajibkan menjalani kewajiban lapor hingga April 2029.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali.
Sudah Jalani Dua Per Tiga Masa Pidana, Tapi Hak Politik Masih Dicabut
Setya Novanto memperoleh bebas bersyarat setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi vonis pidananya.
Semula, ia dijatuhi vonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013, serta diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.
Namun, dalam putusan PK yang dibacakan pada 4 Juni 2025, vonisnya dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan, dengan pidana denda yang tetap sebesar Rp500 juta namun dengan subsider diperpanjang menjadi 6 bulan kurungan.
Dengan vonis baru tersebut, ia dinyatakan memenuhi syarat bebas bersyarat karena telah menjalani dua per tiga masa pidananya.
Meski begitu, Kusnali menyampaikan bahwa status bebas bersyarat tersebut disertai kewajiban wajib lapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada April 2029.
"Status bebas bersyarat dapat dicabut jika yang bersangkutan tidak menjalankan kewajiban lapor sesuai aturan," ungkapnya.
Hak politik Setya Novanto juga belum dapat dipulihkan karena masa pidananya belum selesai.
Sesuai peraturan yang berlaku, hak politik seperti hak memilih dan dipilih baru dapat diperoleh lima tahun setelah masa pidana pokok berakhir.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf