
Pantau - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan bahwa Setya Novanto menunjukkan kelakuan baik selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, hingga akhirnya mendapatkan program bebas bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Salah satu indikator kelakuan baik tersebut adalah inisiatif Setya Novanto dalam mendirikan klinik hukum di dalam lapas sebagai sarana edukasi hukum bagi sesama narapidana.
“Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya seperti itu di antaranya,” ujar pihak Ditjenpas.
Dari Klinik Hukum hingga Pembinaan Ketahanan Pangan
Klinik hukum yang digagas Setnov, sapaan akrabnya, telah mendapat persetujuan dari pihak lapas dan menjadi sarana belajar hukum bagi warga binaan lainnya.
“Seperti peer educator-lah. Warga binaan support warga binaan,” jelas pejabat terkait.
Selain itu, Setnov juga aktif mengikuti program ketahanan pangan dan pembinaan spiritual sebagai bagian dari kegiatan pembinaan di lapas.
Rika Aprianti dari Ditjenpas menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam pemberian program bebas bersyarat kepada Setnov.
“Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama,” tegas Rika.
Status Hukum dan Dasar Pembebasan Bersyarat
Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
“[Setya Novanto] mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” tambah Rika.
Setnov wajib melakukan laporan rutin minimal sekali dalam sebulan dan dijadwalkan bebas murni pada tahun 2029.
Pembebasan bersyarat ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
Ia telah memenuhi semua syarat administratif dan substantif sesuai Pasal 10 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, antara lain berkelakuan baik, aktif dalam pembinaan, mengalami penurunan risiko, dan telah menjalani 2/3 masa pidana.
Vonis Kasus Korupsi dan Putusan PK
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013, serta dikenai denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.
Pada 4 Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov, dan memotong masa hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta menyatakan uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikompensasi dengan Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK.
Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayar Setnov adalah Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.
Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah Setnov resmi bebas murni.
- Penulis :
- Aditya Yohan