
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) merupakan kejahatan serius yang dampaknya dirasakan langsung oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia, menyusul kabar pembebasan bersyarat Setya Novanto.
KPK Soroti Dampak Sistemik Kasus e-KTP
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus korupsi e-KTP bukan sekadar soal kerugian keuangan negara, namun juga telah merusak kualitas pelayanan publik secara sistemik.
"Bicara perkara itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dan dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa kejahatan korupsi seperti ini harus menjadi pelajaran penting bagi generasi mendatang agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
"Namun, kejahatan korupsi selalu menjadi pengingat sekaligus pembelajaran untuk generasi berikutnya agar sejarah buruk itu tidak kembali terulang," ia menegaskan.
Dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Budi menyerukan agar seluruh elemen masyarakat bersatu melawan korupsi demi mewujudkan cita-cita dan tujuan bangsa.
Setya Novanto Dapat Bebas Bersyarat, Tetap Wajib Lapor
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa Setya Novanto telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Setya Novanto, yang merupakan terpidana utama dalam kasus korupsi e-KTP, dijadwalkan baru akan bebas murni pada tahun 2029.
Selama masa pembebasan bersyarat, ia diwajibkan untuk melakukan laporan rutin hingga April 2029 sebagai bagian dari ketentuan pemasyarakatan.
- Penulis :
- Aditya Yohan






