Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Dukung Audit LMKN dan LMK, Tegaskan Pentingnya Transparansi Pembayaran Royalti Musik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Dukung Audit LMKN dan LMK, Tegaskan Pentingnya Transparansi Pembayaran Royalti Musik
Foto: (Sumber: Anggota Komisi XIII DPR RI Ahmad Iman Sukri. ANTARA/Fath Putra Mulya)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI, Iman Sukri, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah yang akan mengaudit Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait polemik pembayaran royalti musik.

Audit Dianggap Momentum Perbaikan Tata Kelola Royalti

Iman Sukri menilai bahwa audit terhadap LMKN dan LMK merupakan langkah penting untuk memastikan pembayaran royalti kepada para pemilik dan pencipta karya musik dilakukan secara adil dan transparan.

"Saya mendukung langkah pemerintah untuk mengaudit LMKN dan LMK. Pembayaran royalti kepada pemilik dan pencipta karya musik harus dilakukan secara transparan," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak para pencipta, pemilik, dan pelaku musik agar tidak terjadi penyimpangan yang merugikan.

Menurutnya, musik adalah bagian dari industri kreatif yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Karena itu, sistem pengelolaan royalti harus dilandasi prinsip keadilan, profesionalisme, dan keterbukaan agar tidak memunculkan ketidakpercayaan publik.

"Negara hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah royalti sampai kepada pihak yang berhak. Audit ini harus menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola LMKN dan LMK ke depan," tegasnya.

Pemerintah Diminta Tegas Jika Ditemukan Penyimpangan

Iman Sukri juga mengingatkan bahwa persoalan pembayaran royalti tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

"Semua masalah itu akan terungkap jika dilakukan audit. Apakah pembayaran royalti sudah berjalan sesuai dengan aturan atau ada penyimpangan? Itu yang kita tunggu," ujarnya.

Jika nantinya audit menemukan pelanggaran atau penyalahgunaan, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas.

Sebelumnya, pada 18 Agustus 2025 malam, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, telah menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta audit terhadap LMKN dan LMK.

"Khusus royalti, ini lagi kami mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kemarin LMKN-nya baru kami bentuk yang baru. Oleh karena itu, saya minta mereka untuk sekarang tenang semua dulu sampai kemudian kami selesai audit," ujarnya.

Supratman menegaskan bahwa audit ini bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan untuk menentukan sistem pembayaran royalti yang paling tepat ke depan.

Penulis :
Ahmad Yusuf