
Pantau - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Cilacap untuk mengawal penanganan hukum kasus penganiayaan yang berujung pada pembunuhan anak oleh ibu kandung dan kekasihnya di Cilacap.
Menteri PPPA Tekankan Lemahnya Perlindungan Anak di Lingkungan Terkecil
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan anak, bahkan di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman.
"Perlu dilakukan asesmen menyeluruh dan rehabilitasi terhadap pelaku ibu kandung melihat latar belakang dan kronologi yang telah terjadi terhadap korban," ujar Arifah.
Ia menyatakan bahwa intervensi holistik berbasis keluarga, serta edukasi pengasuhan positif terhadap orang tua sangat dibutuhkan agar tidak terjadi pengabaian atau kekerasan dalam rumah tangga.
"Negara, masyarakat, dan lingkungan juga harus turut aktif dalam meningkatkan pengawasan lingkungan, mendeteksi, dan melaporkan apabila terjadi kasus kekerasan terhadap anak melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau 08-111-129-129. Tidak boleh ada lagi anak yang kehilangan nyawa karena kelalaian orang dewasa di sekitarnya," tegas Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Pelaku Terancam Hukuman Berat, KPPPA Pantau Proses Hukum
Pelaku penganiayaan dalam kasus ini adalah ibu kandung korban dan kekasihnya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polresta Cilacap.
Mereka dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo. 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Karena salah satu pelaku adalah orang tua korban, ancaman hukuman dapat diperberat sepertiga sesuai Pasal 80 ayat (4) UU yang sama.
Selain itu, para tersangka juga dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana dalam KUHP:
Pasal 338 tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, jika terbukti, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
KPPPA menegaskan komitmennya untuk terus memantau proses hukum serta memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf