billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menkumham Akan Audit LMK dan LMKN Demi Transparansi Royalti Musik, UMKM Jadi Perhatian Khusus

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menkumham Akan Audit LMK dan LMKN Demi Transparansi Royalti Musik, UMKM Jadi Perhatian Khusus
Foto: (Sumber: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan rencana untuk melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) guna meningkatkan transparansi sistem pembayaran royalti musik di Indonesia.

Audit ini akan dibicarakan terlebih dahulu bersama pihak LMK dan LMKN agar proses berjalan terbuka dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Audit Royalti untuk Temukan Sistem yang Adil dan Transparan

Supratman menegaskan bahwa tujuan audit bukan untuk mencari kesalahan, melainkan menemukan sistem pemungutan royalti yang paling tepat dan adil bagi semua pihak, termasuk pencipta lagu dan pelaku usaha.

"Publik memang menuntut transparansi karena menyangkut besaran royalti yang dipungut dan mekanisme penyalurannya," ungkap Supratman.

"Nah, karena itu, hanya mekanisme audit yang bisa memberi kita gambaran seperti itu," ia menambahkan.

Ia berencana mengumpulkan semua pihak terkait, termasuk meminta LMKN mengundang para pelaku usaha, untuk mendapatkan masukan langsung dari berbagai pemangku kepentingan.

Supratman juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.

"Tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting," ia menegaskan.

DPR Desak Perbaikan Tata Kelola, Pelaku Usaha Masih Bingung

Rencana audit ini muncul setelah Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, meminta pemerintah segera memperbaiki tata kelola royalti musik yang selama ini menuai polemik.

Menurutnya, banyak pelaku usaha merasa khawatir dengan risiko hukum hanya karena memutar musik di tempat usaha mereka.

Ia menyoroti bahwa ketentuan mengenai royalti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Chusnunia berharap audit dan reformasi tata kelola royalti ini dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan baik bagi pelaku usaha maupun pencipta karya.

 

Penulis :
Aditya Yohan