billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bandara RHF Tanjungpinang Resmi Jadi Bandara Internasional, Diberi Waktu Enam Bulan untuk Penuhi Standar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Bandara RHF Tanjungpinang Resmi Jadi Bandara Internasional, Diberi Waktu Enam Bulan untuk Penuhi Standar
Foto: Suasana penumpang di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (sumber: ANTARA/Ogen)

Pantau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memberikan waktu enam bulan kepada Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), untuk memenuhi seluruh standar pelayanan, keamanan, dan keselamatan penerbangan internasional.

Penetapan Status Internasional

Bandara RHF ditetapkan sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 pada 8 Agustus 2025.

Status ini diberikan dengan catatan bandara harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan global sebelum dapat membuka rute penerbangan luar negeri.

"Persyaratan itu wajib dipenuhi paling lambat enam bulan sejak keputusan ditandatangani. Evaluasi atas status bandara juga akan dilakukan setidaknya setiap dua tahun sekali," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, menegaskan bahwa semua standar harus sesuai dengan aturan International Civil Aviation Organization (ICAO).

"Itu termasuk kesiapan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina (CIQ) yang wajib berfungsi penuh sebelum melayani penumpang dari dan ke luar negeri," ujar Lukman.

Persiapan Bandara dan Dampak bagi Pariwisata

Section Head of Airport Security and Service Bandara RHF, Rudy Sudrajat, memastikan pihak pengelola Angkasa Pura Indonesia telah mempercepat langkah persiapan infrastruktur serta layanan internasional.

Menurut Rudy, peningkatan fasilitas, penyesuaian prosedur, serta kerja sama dengan berbagai instansi sedang dilakukan.

"Semua langkah yang kami ambil mengacu pada standar Kemenhub dan regulasi internasional agar RHF benar-benar siap menjadi gerbang penerbangan internasional," kata Rudy.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kepri, Hasan, menyambut positif perubahan status bandara RHF karena diyakini mampu meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara.

Dengan adanya penerbangan internasional, wisatawan asing dapat langsung masuk ke Tanjungpinang tanpa transit di kota lain.

"Hal ini akan mempermudah akses sekaligus meningkatkan daya tarik Kepri sebagai destinasi wisata, khususnya Tanjungpinang sebagai salah satu pintu masuk wisatawan di provinsi ini," ujar Hasan.

Hasan juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi agar bandara dapat berjalan selaras dengan strategi promosi wisata daerah.

"Pariwisata dan bandara adalah dua sisi mata uang yang saling menguatkan," kata Hasan.

Penulis :
Arian Mesa