billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Malang Pastikan Tarif PBB-P2 2025 Tidak Naik, Hanya Dipengaruhi NJOP

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemkab Malang Pastikan Tarif PBB-P2 2025 Tidak Naik, Hanya Dipengaruhi NJOP
Foto: Arsip Foto : Bupati Malang M Sanusi (sumber: Humas Pemkab Malang)

Pantau - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur, memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2025.

Bupati Malang, M Sanusi, menegaskan bahwa tarif PBB-P2 tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"PBB sudah ada aturannya, jadi tidak ada kenaikan," ujar Sanusi.

Sanusi menambahkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif PBB-P2 secara tiba-tiba.

"Bupati tidak boleh serta merta menaikkan," kata Sanusi.

Dasar Perhitungan PBB-P2

Sanusi menjelaskan bahwa kenaikan jumlah pembayaran PBB hanya terjadi apabila ada peningkatan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sebagai contoh, tanah kosong yang kemudian dibangun akan meningkatkan NJOP sehingga perhitungan tarif otomatis lebih tinggi.

"Sehingga tarif sekian persen dikalikan dengan NJOP, pastinya akan naik," jelas Sanusi.

Pasal 7 ayat (1) Perda Nomor 7 Tahun 2023 menyebutkan dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP.

Pasal 8 ayat (1) mengatur bahwa dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Nilai NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp10 juta untuk setiap wajib pajak.

Dalam Pasal 9 Perda tersebut, tarif PBB-P2 ditetapkan secara berjenjang mulai dari 0,050 persen untuk NJOP hingga Rp300 juta, hingga 0,222 persen untuk NJOP di atas Rp4,5 miliar.

Sementara itu, untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak, tarif ditetapkan sebesar 0,040 persen.

Pemanfaatan PAD dari PBB-P2

Sanusi menegaskan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) dari PBB-P2 akan dikembalikan kepada masyarakat melalui program pembangunan yang diusulkan oleh kecamatan.

Perolehan PAD Kabupaten Malang dari PBB-P2 disebut berkisar Rp120 miliar hingga Rp140 miliar setiap tahun.

"Kalau masing-masing Rp10 miliar kali 33 kecamatan, berarti nilai anggaran yang kami kucurkan mencapai Rp330 miliar per tahun. Anggaran yang kami kembalikan kepada masyarakat lebih dari perolehan PAD dari PBB," jelas Sanusi.

Penulis :
Arian Mesa