billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua WNA Iran Dideportasi Usai Tertangkap Curi Uang di Konter Pulsa Serang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Dua WNA Iran Dideportasi Usai Tertangkap Curi Uang di Konter Pulsa Serang
Foto: Ekspos dua WN Iran AM dan AF pelaku pencurian di konter pulsa di Kota Serang (sumber: Imigrasi Serang)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Banten mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial AM dan AF setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan modus alih fokus di sebuah konter pulsa di Kota Serang.

Kronologi Kasus Pencurian

Kasus ini bermula dari unggahan video di akun Instagram Info Serang pada 18 Juli 2025 yang memperlihatkan aksi pencurian jutaan rupiah di konter Chayra Cell dengan modus alih fokus.

Tim Pemantau Media Sosial Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Serang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengejaran dari Serang hingga Bali.

Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di kawasan Jakarta Timur pada 28 Juli 2025.

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Serang, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake menjelaskan bahwa kasus tersebut diselesaikan melalui musyawarah.

"Pelaku dan korban sepakat menyelesaikan masalah dengan kesediaan pelaku mengganti kerugian. Pihak korban pun tidak akan melakukan upaya penuntutan setelah pengembalian kerugian dilakukan. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat bermaterai," ungkapnya.

Meski ada kesepakatan kekeluargaan, pihak Imigrasi tetap menjalankan tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan.

Deportasi dan Daftar Cekal

Kepala Kantor Imigrasi Serang, I Gusti Agung Komang Artawan menjelaskan bahwa deportasi diputuskan setelah melalui proses musyawarah serta pembukaan hotline aduan masyarakat.

"Hotline aduan bagi masyarakat telah dibuka selama beberapa pekan dan tidak ditemukan adanya aduan baru hingga 13 Agustus 2025, sehingga demi kepastian hukum kami menutup hotline dan memutuskan untuk mendeportasi AM dan AF serta memasukkan keduanya dalam daftar cekal," ujarnya.

AM dan AF resmi dideportasi pada 14 Agustus 2025 serta diusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dicekal agar tidak dapat kembali ke Indonesia.

Komang menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban umum.

"Wij bertindak tegas terhadap WNA yang melanggar aturan dan mengganggu masyarakat. Deportasi ini adalah bentuk kepastian hukum serta upaya melindungi warga," tegasnya.

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial, sehingga pihak Imigrasi menekankan pentingnya penanganan cepat dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Deportasi ini sekaligus menjadi langkah memastikan Indonesia tetap aman bagi warganya serta bagi WNA yang menaati aturan.

Penulis :
Arian Mesa