
Pantau - Mahkamah Agung (MA) kini resmi memiliki pelat nomor kendaraan bermotor khusus dengan tanda "MA" menggantikan "RI 8" yang sebelumnya digunakan Ketua MA.
Ketua MA Sunarto kini menggunakan pelat nomor "MA 1" sebagai identitas baru kendaraan dinasnya.
Penyerahan Pelat Nomor Khusus
Penyerahan pelat nomor khusus tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Sub Direktorat STNK Korlantas Polri Kombes Pol. Dedy Suhartono kepada Sekretaris MA Sugiyanto.
Acara itu berlangsung dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 MA RI di Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Dedy juga menyerahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus untuk MA.
MA turut menayangkan video yang memperlihatkan momen pergantian pelat nomor dari "RI 8" menjadi "MA 1" sebagai simbol perubahan identitas kelembagaan.
Aturan dan Tujuan Penggunaan
Kebijakan pergantian pelat nomor ini diatur melalui Surat Nomor B/11573/VI/YAN.1.2./2025/Korlantas yang ditandatangani Kepala Korlantas Polri Irjen. Pol. Agus Suryo Nugroho pada 12 Juni 2025.
Sejak Februari hingga April 2025, MA bersama kepolisian telah membahas skema teknis dan regulasi terkait penggunaan pelat nomor khusus ini.
"Tujuan dari penggunaan pelat nomor khusus adalah untuk mendukung identitas kelembagaan serta efektivitas pengawasan internal," ungkap seorang pejabat MA.
Penerbitan STNK dan TNKB khusus merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi MA kepada Polri yang kemudian diakomodasi oleh Korlantas, Baintelkam, Divpropam, serta Spripim Polri.
Kendaraan yang berhak menggunakan STNK dan TNKB khusus meliputi kendaraan dinas milik negara yang tercatat di MA maupun badan peradilan di bawahnya, kendaraan pinjam pakai dari kementerian atau lembaga lain, serta kendaraan sewa atau kontrak yang digunakan untuk mendukung tugas pejabat tertentu di lingkungan peradilan.
- Penulis :
- Arian Mesa