
Pantau - Komnas Haji menilai ketentuan kuota haji khusus dalam RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah seharusnya ditetapkan minimal 8 persen, bukan maksimal 8 persen sebagaimana tercantum dalam draf yang ada.
Komnas Haji Kritik Ketentuan Kuota dalam RUU
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menyampaikan pandangannya dalam Forum Legislasi bertajuk "Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji" di Kompleks Parlemen, Jakarta.
"Sebetulnya, frasa yang paling tepat itu adalah minimal delapan persen untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ungkap Mustolih.
Dalam draf revisi UU Nomor 8 Tahun 2019, tepatnya Pasal 8 ayat (4), kuota haji khusus disebutkan paling tinggi 8 persen.
Menurut Mustolih, ketentuan tersebut berpotensi menghambat optimalisasi penyerapan kuota, terutama ketika ada tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
"Kita tahu yang namanya kuota tambahan itu tidak terjadwal, tiba-tiba diberikan, dan dalam waktu yang sangat singkat harus diisi, sehingga sulit pemerintah mengisi mendadak. Contohnya, tahun 2019 dan tahun 2022, kita mendapatkan kuota tambahan, tetapi karena waktunya sangat mepet, akhirnya tidak dioptimalkan," ujarnya.
Ia menilai konstruksi kuota haji khusus maksimal 8 persen dan reguler 92 persen juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika kuota tambahan tidak terserap.
"Jika dalam UU, kuota haji khusus frasanya paling sedikit 8 persen, maka ketika Arab Saudi memberikan kuota tambahan sementara pemerintah tidak siap mengisinya, teman-teman PIHK bisa mengisi dengan haji khusus," kata Mustolih.
Pemerintah dan DPR Bahas DIM RUU Haji
Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah kepada DPR pada Senin, 18 Agustus 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan penyerahan DIM dilakukan agar DPR dapat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.
" Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," ujar Supratman di Kompleks Parlemen.
DIM RUU Haji dan Umrah tercatat memuat sekitar 700 poin, mayoritas bersifat tetap.
Setelah panja tingkat I terbentuk, pemerintah bersama DPR akan segera membahas RUU Haji dan Umrah untuk menyepakati sejumlah ketentuan, termasuk soal kuota haji khusus.
- Penulis :
- Arian Mesa