
Pantau - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) telah resmi masuk dalam tahap pembahasan di DPR RI dan akan segera dijadwalkan pada masa sidang mendatang.
Fokus Revisi: Kualitas Layanan dan Keterlibatan Masyarakat
Pernyataan tersebut disampaikan Abidin secara daring dalam Forum Legislasi bertajuk Revisi UU Haji Demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji di Indonesia yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan Setjen DPR RI pada Selasa, 19 Agustus 2025.
"RUU Haji sudah (masuk dalam pembahasan) di DPR karena pemerintah sudah menyampaikan tim. Tinggal menunggu proses pembahasan. Prinsipnya revisi ini harus memberi kemaslahatan bagi jemaah, di antaranya penyelenggara haji harus setingkat menteri serta sinergis dengan visi Arab Saudi 2030," ungkap Abidin.
Ia menambahkan bahwa proses pembahasan akan melibatkan ormas Islam, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, serta lembaga pengawas.
"Nanti akan ada partisipasi masyarakat seperti lazimnya pembahasan RUU. Komisi VIII saat ini sedang menyusun jadwal pembahasan pada masa sidang mendatang," ia menjelaskan.
Tantangan Kuota dan Pengawasan Dana Haji
Saat ini, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia tahun 2025 sebesar 241.000 jamaah, jumlah yang sama seperti tahun 2024.
Namun, panjangnya daftar tunggu haji tetap menjadi tantangan besar, dengan rentang waktu antara 11 hingga 47 tahun tergantung wilayah.
Berdasarkan data tahun 2024, jumlah pendaftar haji di Indonesia telah mencapai lebih dari 5,3 juta orang.
Arab Saudi melalui Vision 2030 menargetkan peningkatan kapasitas jamaah haji dan umrah hingga 30 juta orang per tahun.
Indonesia sebagai negara pengirim jamaah terbesar di dunia didorong untuk menyesuaikan sistem tata kelola, digitalisasi layanan, transportasi, dan akomodasi sesuai regulasi baru dari otoritas Saudi.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai bahwa revisi UU PIHU perlu memperkuat fungsi pengawasan dan menjamin transparansi dalam pengelolaan dana haji.
Sementara itu, Ketua Tim 13 Asosiasi Haji Umrah, Muhammad Firman Taufik, menekankan pentingnya peran serta penyelenggara swasta dalam meningkatkan profesionalisme pelayanan.
"Revisi UU ini diharapkan bukan hanya menjawab dinamika kebijakan Arab Saudi, tetapi juga memberi kepastian pelayanan bagi jamaah sejak pendaftaran, keberangkatan, hingga kepulangan," ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf