billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kantah Manokwari Percepat Sertifikasi Lahan 10 Hektare untuk Sekolah Rakyat di Mansel

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kantah Manokwari Percepat Sertifikasi Lahan 10 Hektare untuk Sekolah Rakyat di Mansel
Foto: Kepala Kantor Pertanahan Manokwari Ridho Imam Nawawi (sumber: ANTARA/Ali Nur Ichsan)

Pantau - Kantor Pertanahan (Kantah) Manokwari mempercepat proses sertifikasi 10 hektare lahan di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, yang akan digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat sebagai program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.

Percepatan Sertifikasi untuk Program Strategis Pendidikan

Kepala Kantah Manokwari Ridho Imam Nawawi menyebut percepatan ini dilakukan bersamaan dengan pendataan 4.000 hektare lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang kini berstatus tanah terlantar di Mansel.

"Namun karena masih tercatat di basis data Kementerian Agraria/ATR sebagai tanah terindikasi terlantar, lahan 4.000 hektare tersebut harus dikeluarkan dulu dari basis data sebelum kami bisa menerbitkan sertifikat atas nama Pemda," ungkap Ridho.

Ia menjelaskan, proses pelepasan status tanah terlantar itu sedang dipercepat melalui koordinasi dengan Wakil Menteri ATR/BPN.

"Pak Wamen sudah memerintahkan Dirjen terkait untuk mempercepat proses administrasi pelepasan tanah itu, sehingga sertifikat untuk Sekolah Rakyat bisa segera diterbitkan," katanya.

Alokasi Lahan untuk Sekolah dan Infrastruktur Daerah

Dari total 4.000 hektare lahan, sebanyak 10 hektare dialokasikan untuk pembangunan Sekolah Rakyat di Mansel.

Sisa lahan akan digunakan untuk pembangunan fasilitas pemerintah daerah, termasuk kantor bupati, bandara, serta pengembangan perkebunan kakao.

"Kita berharap proses sertifikasi lahan 10 hektare untuk Sekolah Rakyat Mansel bisa selesai dalam waktu dekat agar program pendidikan tersebut segera berjalan manfaatnya untuk masyarakat," ujar Ridho.

Ridho menambahkan bahwa lahan berstatus tanah terlantar tidak serta-merta bisa langsung diambil alih negara.

Menurutnya, pemerintah harus lebih dulu melakukan inventarisasi dan memberi peringatan kepada pemegang hak agar memanfaatkan tanahnya supaya tidak masuk kategori tanah terlantar.

"Pemerintah memberi waktu dan imbauan agar tanah tersebut diusahakan kembali, baru jika dibiarkan bertahun-tahun akan dievaluasi status hukumnya," jelas Ridho.

Penulis :
Shila Glorya