
Pantau.com - Terkuaknya prostitusi online yang melibatkan artis atau pekerja seni saat ini rupanya juga menjadi sorotan publik terkait aturan hukum apa yang berlaku untuk menjerat para pelakunya. Menanggapi hal itu Komisi III di DPR RI mengaku akan merumuskan UU mengenai Prostitusi Online khususnya untuk menjerat para pengguna jasa prostitusi online.
Anggota Komisi III di DPR RI Arsul Sani mengatakan pihaknya mengaku akan memperdebatkan masalah prostitusi online nanti setelah pemilu 2019 digelar. Saat ini diakuinya memang belum ada UU yang mengatur khusus mengenai hal tersebut.
"Ada yang seperti itu. Nanti kita perdebatkan lah setelah pemilu, kalau sekarang kan fokus ke pemilu," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Baca juga: Anggota DPR RI Reni Marlinawati Minta Pemerintah Tegas Sikapi Prostitusi Online
Arsul menuturkan, bahwa saat ini aturan yang berkaitan dengan prostitusi online itu yakni UU ITE. Akan tetapi kata Arsul, UU tersebut hanya bisa menjangkau para penyebar pornografi di dunia maya bukan untuk prostitusi.
Ada pun yang bisa terjerat saat ini hanya profesi memasarkan perbuatan cabul.
"Nah karena dijerat hanya dengan pasal-pasal pidana tentang delik kesusilaan itu, maka yang kena di KUHAP terhadap orang yang punya profesi memasarkan perbuatan cabul. Tetapi pasal-pasal itu tidak mengatur pelaku, pemberi jasa ataupun pengguna jasanya. Itu kelemahannya ada di situ," ungkapnya.
Baca juga: Polisi Sebut Tarif Prostitusi Artis Bervariasi, Ada yang Rp100 Juta Sekali 'Main'
Lebih lanjut, menurut Arsul Komisi III nanti akan lebih fokus untuk kepada bagaiamana membuat aturan yang bisa menjerat bagi para pengguna jasa prostitusi online. Menurutnya, hal itu sudah mulai didiskusikan oleh pihaknya.
"Di dalam RKUHAP kita di komisi III akan lihat lagi harus mendiskusikan dan memikirkan apakah prostitusi itu dalam hukum kita akan diatur dalam tindak pidana atau tidak," tandasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi