
Pantau - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, mengungkapkan bahwa proses pendataan orang asli Papua (OAP) masih menghadapi kendala besar, terutama dalam hal identifikasi suku.
Kendala dalam Sistem Aplikasi
Kepala Disdukcapil Kabupaten Jayapura, Herald Berhitu, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini menggunakan dua metode pendataan, yakni melalui sistem aplikasi dan pencatatan langsung di kampung.
"Sistem aplikasi yang digunakan adalah Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK Plus) yang seharusnya memudahkan pencatatan data penduduk, tetapi dalam implementasinya masih terhambat untuk menentukan suku seseorang," ungkap Herald.
Ia menambahkan, "yang menjadi kendala yakni menentukan suku seseorang, jika sudah maka bisa dipastikan dalam aplikasi, maka pendataan akan lebih lancar."
Dari total 125 ribu penduduk yang ditargetkan masuk dalam sistem, hingga kini baru sekitar 45 ribu jiwa yang berhasil terdata.
Angka tersebut masih jauh dari target, sehingga diperlukan upaya lebih serius dari berbagai pihak untuk mempercepat proses pendataan.
Peran Masyarakat dan Pemerintah Kampung
Selain menggunakan SIAK Plus, Disdukcapil Kabupaten Jayapura juga melaksanakan pendataan langsung dengan melibatkan aparat kampung, kelurahan, hingga organisasi masyarakat.
"Formulir telah dibagikan ke masyarakat untuk diisi. Dengan begitu kita bisa tahu jumlah penduduk setiap kampung secara lebih akurat," jelas Herald.
Menurutnya, keberhasilan pendataan OAP bukan hanya menjadi tanggung jawab Disdukcapil, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari pemerintah kampung.
"Pelayanan administrasi kependudukan tidak bisa berjalan sendiri tanpa partisipasi semua pihak di tingkat bawah, salah satu tantangan lain yakni keterbatasan anggaran," pungkasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya