Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Kebut Pembahasan RUU Haji dan Umrah, Target Selesai 26 Agustus dan Bahas Transisi ke BP Haji

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Kebut Pembahasan RUU Haji dan Umrah, Target Selesai 26 Agustus dan Bahas Transisi ke BP Haji
Foto: (Sumber: Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, saat diwawancara usai RDPU bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Foto: Jaka/vel)

Pantau - Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 20 Agustus 2025, untuk menyerap masukan terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Haji dan Umrah sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyampaikan bahwa DIM telah diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara pada akhir pekan sebelumnya.

“Insya Allah pembahasan kita kebut. Targetnya pada 26 Agustus nanti sudah bisa dibawa ke rapat paripurna,” ungkapnya.

Dua Fokus Utama: Pelayanan dan Kelembagaan

Singgih menegaskan bahwa pembahasan RUU difokuskan pada dua hal utama, yaitu peningkatan pelayanan ibadah haji dan penguatan kelembagaan pengelolaannya.

Salah satu isu krusial yang dibahas adalah rencana transisi pengelolaan haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Pengelola Haji (BP Haji), yang keputusan finalnya akan ditentukan dalam rapat paripurna DPR.

“Nanti pemerintah yang akan membentuk tim transisi,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, juga menyinggung rencana pembangunan “Kampung Haji” di Arab Saudi yang sebelumnya diusulkan Presiden Joko Widodo dan kini kembali didorong oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau itu terwujud, masalah klasik seperti catering, transportasi, dan akomodasi bisa teratasi. Kita tunggu hasil lobi Presiden dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman,” kata Ansory.

Usulan Kementerian Haji dan Pengawasan Haji Furoda

Ansory juga mengusulkan pembentukan Kementerian Haji yang akan mengambil alih pengelolaan pelayanan jemaah mulai tahun 2026.

“Mulai 2026, pelayanan haji kemungkinan akan langsung dipegang Kementerian Haji, tidak lagi di Kemenag. Dengan begitu, perbaikan pelayanan bisa dilakukan secara menyeluruh,” ujarnya.

Dalam RDPU ini, Komisi VIII juga menyoroti tenggat pembayaran biaya layanan masyair di Arab Saudi yang jatuh pada 23 Agustus 2025.

DPR akan menggelar rapat bersama BP Haji dan Kemenag pada 21 Agustus untuk memutuskan persetujuan pembayaran uang muka.

“Yang penting dibayar, entah oleh Kemenag atau BP Haji, supaya hak Indonesia tidak hilang,” tegas Ansory.

Pembahasan juga menyentuh pentingnya regulasi terhadap penyelenggaraan haji non-kuota atau Haji Furoda.

Menurut Singgih, ke depan jamaah Furoda akan didata secara resmi melalui sistem portal yang sedang disiapkan, agar prosesnya lebih terpantau dan teratur.

Indonesia Masih Negara Pengirim Jemaah Haji Terbesar

Data dari Kementerian Agama mencatat bahwa kuota haji Indonesia pada tahun 2025 sebanyak 241.000 jemaah.

Rinciannya terdiri atas 221.000 kuota reguler dan 20.000 kuota khusus.

Angka tersebut kembali menegaskan posisi Indonesia sebagai negara dengan jumlah jemaah haji terbanyak di dunia, sehingga pembenahan sistem pelayanan dan pengelolaan haji menjadi sangat penting untuk dilakukan secara menyeluruh.

Penulis :
Ahmad Yusuf