HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penjual Obat Keras di Tangsel, Ribuan Butir Disita dari Kontrakan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penjual Obat Keras di Tangsel, Ribuan Butir Disita dari Kontrakan
Foto: (Sumber: Para pelaku pengedar obat keras tanpa izin (kiri-kanan) SPU, FY dan RK saat diamankan di Polsek Ciputat Timur, Senin (18/8/2025). ANTARA/HO-Polsek Ciputat Timur.)

Pantau - Polisi mengamankan ribuan butir obat keras tanpa izin edar dari tiga pelaku berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (22) di kawasan Tangerang Selatan pada Senin, 18 Agustus 2025.

"Ketiga pelaku masing-masing berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (22). Mereka diketahui menjual obat keras daftar G melalui media sosial dengan sistem pengantaran langsung (COD) maupun jasa ekspedisi", ungkap Kapolsek Ciputat Timur.

Ketiganya ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Rengas setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam penggerebekan, polisi mendapati para pelaku tengah menyiapkan obat-obatan untuk dipasarkan.

Ribuan Butir Obat Disita, Dijual Tanpa Izin dan Standar Mutu

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 2.600 butir Trihexyphenidyl
  • 4.700 butir Tramadol
  • 5.315 butir Hexymer
  • 746 butir Yarindu
  • Uang tunai Rp2,38 juta
  • Kartu identitas dan ATM
  • Buku catatan transaksi
  • 4 unit handphone
  • 1 printer label
  • Puluhan kardus kemasan, plastik pembungkus
  • Koper dan tas ransel berisi obat-obatan

Pelaku diketahui menjual obat keras tersebut tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, serta tanpa izin edar dari otoritas berwenang.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan BPOM untuk melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap seluruh barang bukti yang disita.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polsek Ciputat Timur dan dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman pidana maksimal yang dikenakan terhadap para tersangka adalah 12 tahun penjara.

“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka”, tegas pihak kepolisian.

Penulis :
Ahmad Yusuf

Terpopuler