
Pantau - DPR RI melalui Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 resmi mengumumkan telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Surpres tersebut teregistrasi dengan nomor R47/Pres/08/2025 dan R/50/Pres/08/2025.
"Surat-surat tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku," ujar Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal saat memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Pemerintah Serahkan DIM, DPR Siapkan Pembentukan Panja
Sebelumnya, Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah kepada DPR pada Senin, 18 Agustus 2025.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penyerahan DIM ini bertujuan agar DPR dapat segera membentuk panitia kerja (panja) guna membahas usulan perubahan tersebut.
"Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut", jelas Supratman.
Perubahan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 dianggap penting untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan penyelenggaraan haji dan umrah yang terus berkembang.
Agenda Rapat: Dari Hakim MK hingga RUU APBN
Dalam rapat paripurna tersebut, DPR juga menerima surat dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 3093.1/kp.07.00/08-2025 tertanggal 3 Agustus 2025 mengenai pemberitahuan berhentinya masa jabatan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Agenda rapat turut mencakup:
- Laporan Komisi III DPR RI terkait hasil pembahasan penggantian Hakim Konstitusi di MK serta pengambilan keputusan
- Pembicaraan Tingkat II dan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2024
- Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya
- Dengan diterimanya Surpres dan DIM, DPR RI akan melanjutkan proses legislasi sesuai mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf