
Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Habib Syarief Muhammad mengusulkan penambahan frasa pelindungan hukum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Penguatan Aspek Hukum dalam RUU PPRT
Habib menjelaskan bahwa usulan tersebut bertujuan untuk memperkuat pelindungan hukum, memperluas cakupan jenis pekerjaan, serta memastikan adanya prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) yang adil bagi pekerja rumah tangga (PRT).
"Perlu ada tambahan kata pelindungan hukum, [memberikan] kepastian hukum dan perlindungan hukum," ungkapnya.
Ia juga mendorong agar draf RUU secara tegas memuat poin terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap PRT untuk mencegah segala bentuk pelanggaran.
Perubahan Frasa dan Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja
Selain itu, Habib menyoroti penggunaan kata meliputi pada pasal yang mengatur ruang lingkup pekerjaan.
Menurutnya, kata meliputi terlalu membatasi dan berpotensi tidak melindungi jenis pekerjaan yang belum terdaftar.
Ia mengusulkan agar kata tersebut diganti dengan di antaranya atau antara lain agar cakupannya lebih fleksibel.
Habib juga mengajukan usulan penguatan pada prosedur pengakhiran hubungan kerja dengan menambahkan kata berat pada Pasal 10 RUU PPRT sehingga frasa menjadi pelanggaran berat.
"Kata berat ini penting karena dikhawatirkan pelanggaran ringan dijadikan alasan berakhirnya hubungan kerja," tegasnya.
Dengan penguatan tersebut, Habib berharap RUU PPRT dapat menjadi landasan hukum yang kuat, fleksibel, dan mampu melindungi seluruh hak dasar PRT di Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa