
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mensyaratkan pelunasan royalti hak cipta oleh penyelenggara atau event organizer (EO) sebelum izin konser diterbitkan.
Usulan Pelunasan Royalti Sebelum Izin Konser
Dasco menegaskan, EO wajib melunasi royalti atas lagu-lagu yang akan dimainkan dalam konser atau pertunjukan agar izin bisa dikeluarkan.
"Misalnya mereka bersedia, kemudian nanti pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO terkait hak cipta," ungkapnya.
Ia menilai komponen royalti hak cipta harus dimasukkan dalam biaya penyelenggaraan acara, selain honor artis, penjualan tiket, dan komponen lainnya.
Komponen tersebut juga dapat diajukan kepada sponsor agar pembiayaan konser lebih transparan.
Harapan Transparansi dan Revisi Regulasi
Dasco menyebut usulan ini diharapkan dapat meredam kegaduhan di dunia musik yang selama ini sering muncul terkait masalah royalti.
Ia juga menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam urusan royalti di masa mendatang.
DPR RI, kata Dasco, berkomitmen untuk segera mendorong pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta.
"Kita menyanyi juga takut salah walaupun suara jelek kadang-kadang kan, jadi takut salah, kena royalti lagi nanti," ujarnya.
- Penulis :
- Arian Mesa