billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkot Tangerang dan KLH Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Lingkungan, Dua Pabrik Besi Ditutup

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemkot Tangerang dan KLH Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Lingkungan, Dua Pabrik Besi Ditutup
Foto: (Sumber: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan keterangan didampingi sejumlah pejabat termasuk Kepala Dinas LH Kota Tangerang Wawan Fauzi (belakang) saat kunjungan kerja terkait kegiatan Car Free Day (CFD) dan peresmian Satgas Langit Biru serta peluncuran Gerakan Kembalikan Langit Biru Kita di Kota Tangerang beberapa waktu lalu. ANTARA/Irfan)

Pantau - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memastikan akan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar peraturan lingkungan, terutama terkait pencemaran.

"Komitmen ini untuk mengantisipasi pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oknum perusahaan yang bisa merugikan masyarakat," ungkap Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, pada Jumat di Tangerang.

DLH Kota Tangerang telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) mengenai sanksi administratif kepada 150 perusahaan agar penyelesaian pelanggaran bisa dilakukan secara tepat waktu.

DLH juga melakukan sosialisasi dari aspek administrasi hingga tindakan langsung di lapangan untuk mencegah pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup.

DLH Perkuat Pengawasan, Perusahaan Diminta Patuh

Pemkot Tangerang masih menemukan beberapa perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan hidup, sehingga pengawasan kini ditingkatkan untuk menjaga kualitas lingkungan.

"Pemkot Tangerang telah menekankan semua perusahaan yang beroperasi agar memenuhi kebijakan administrasi pengelolaan lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelas Wawan.

Ia menekankan bahwa pelaksanaan sanksi administratif diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap prosedur pengelolaan lingkungan, serta mencegah pelanggaran di Kota Tangerang.

“Kami ke depannya akan terus melakukan pengawasan langsung sekaligus meningkatkan sinergi bersama perusahaan untuk bersama-sama mencegah kerusakan lingkungan hidup di Kota Tangerang,” ia menambahkan.

Dua Perusahaan Ditutup KLH karena Pencemaran

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup dua perusahaan peleburan besi dan baja di Jatiuwung, Kota Tangerang, karena terbukti mencemari lingkungan.

Perusahaan tersebut tidak memiliki kontrol gas buang dan terbukti melanggar aturan lingkungan hidup.

"Kami sudah tutup, karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan dari proses peleburan besi dan B3 yang dilakukan," ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat kunjungan kerja di Kota Tangerang.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan Car Free Day (CFD), peresmian Satgas Langit Biru, serta peluncuran Gerakan Kembalikan Langit Biru Kita.

Dua perusahaan yang ditutup tersebut kini dalam proses penyidikan dan KLH akan memberikan pendampingan agar sanksi yang dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hanif menegaskan bahwa usaha kedua perusahaan tersebut tidak dilengkapi izin resmi.

KLH menegaskan sikap tegas terhadap perusahaan yang mencemari lingkungan agar menjadi contoh bagi perusahaan lainnya untuk patuh terhadap peraturan.

Penulis :
Ahmad Yusuf