billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketua MPR Tegaskan Pentingnya Refleksi dan Komunikasi Antar Lembaga Negara Terkait Amandemen UUD

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Ketua MPR Tegaskan Pentingnya Refleksi dan Komunikasi Antar Lembaga Negara Terkait Amandemen UUD
Foto: Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, dalam seminar konstitusi (sumber: MPR RI)

Pantau - Ketua MPR RI H. Ahmad Muzani menegaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan penuh dari UUD NRI Tahun 1945 untuk melakukan perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar.

Penegasan tersebut disampaikan dalam pembukaan Seminar Konstitusi bertema Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi yang digelar di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Ahmad Muzani menyatakan bahwa MPR harus terus mendengarkan suara publik dan merefleksikan makna konstitusi agar setiap keputusan yang diambil terkait amandemen UUD adalah keputusan yang tepat.

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan perubahan UUD, kami tidak menutup diri dan menutup rapat-rapat atas perubahan itu. Meskipun di sisi lain, kami juga tidak membuka lebar-lebar atas keinginan terhadap perubahan UUD. UUD tidak boleh terlalu sering dilakukan perubahan, tapi UUD juga tidak boleh ditutup rapat untuk perubahan agar bisa mengikuti perubahan dan perkembangan zaman," ungkapnya.

Seminar Konstitusi Jadi Wadah Aspirasi Publik

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Muzani menekankan bahwa berbagai pemikiran dari masyarakat menjadi bagian penting dalam pertimbangan amandemen UUD.

"Banyak akademisi, tokoh-tokoh, dan kalangan lain yang menyuarakan perubahan UUD. Pemikiran-pemikiran itu kita harus dengarkan. Seminar Konstitusi ini adalah upaya kami untuk terus mendengar dan mencari tahu apa yang sebenarnya diinginkan masyarakat," ia mengungkapkan.

Seminar dihadiri oleh berbagai tokoh, antara lain Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto, Rusdi Kirana, dan Hidayat Nur Wahid.

Adapun pembicara utama dalam seminar ini adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, serta Dr. Jacob Tobing selaku mantan PAH I MPR RI.

Turut hadir pula pimpinan fraksi dan kelompok DPD, pimpinan badan-badan di lingkungan MPR, serta dosen dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

Pentingnya Komunikasi MPR, DPR, dan MK

Ahmad Muzani juga menyampaikan pentingnya sinergi antara MPR, DPR, dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam proses refleksi dan aktualisasi UUD.

"Ketiga lembaga negara ini memiliki kewenangan yang sangat jelas dalam UUD NRI Tahun 1945. Karena itu, hubungan dan komunikasi ketiga lembaga negara ini harus terus dipikirkan untuk merefleksikan dan mengaktualisasi UUD sepanjang zaman," katanya.

Masing-masing lembaga memiliki peran strategis: MPR berwenang melakukan amandemen UUD, DPR membuat undang-undang sebagai bentuk implementasi UUD, dan MK menafsirkan apakah produk undang-undang tersebut sesuai dengan konstitusi.

Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Konstitusi yang jatuh pada 18 Agustus, untuk mengenang momen ketika para pendiri bangsa menetapkan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara sehari setelah kemerdekaan.

"Keberanian para pendiri bangsa menetapkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang sampai sekarang dipakai adalah keberanian yang luar biasa. Karena itu sebagai generasi penerus setelah 80 tahun kita merdeka, kita juga harus mempunyai keberanian untuk merefleksi dan merenung tentang konstitusi kita," tegas Ahmad Muzani.

Penulis :
Shila Glorya