Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kehilangan KTP Bukan Masalah, KAI Sediakan Opsi Alternatif dan Sistem Pindai Wajah untuk Penumpang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kehilangan KTP Bukan Masalah, KAI Sediakan Opsi Alternatif dan Sistem Pindai Wajah untuk Penumpang
Foto: (Sumber: Calon penumpang kereta melakukan pemindaian wajah atau face recognition sebelum memasuki peron di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis (14/8/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/bar)

Pantau - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta memastikan bahwa calon penumpang masih dapat melakukan perjalanan meskipun kehilangan KTP, dengan tetap membawa dokumen identitas resmi lainnya yang disertai foto.

"Saat proses boarding, pelanggan juga bisa menunjukkan identitas resmi lainnya yang memiliki foto, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, atau dokumen resmi sejenis," ungkap KAI.

Selain itu, KAI juga telah menerapkan sistem Face Recognition Boarding Gate di sejumlah stasiun besar sebagai bagian dari transformasi digital dalam pelayanan.

Dengan sistem ini, calon penumpang yang telah terdaftar cukup memindai wajah tanpa perlu menunjukkan tiket maupun identitas fisik saat naik kereta.

"Apabila di stasiun keberangkatan belum tersedia layanan face recognition, maka pelanggan dapat melakukan boarding dengan menggunakan cara pertama, yakni menunjukkan dokumen identitas pengganti yang sah," jelas pihak KAI.

Penumpang Diimbau Tertib dan Patuhi Aturan Barang Bawaan

Bagi penumpang yang memesan tiket tetapi kehilangan KTP, cukup mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Keluarga (KK) saat pemesanan.

KAI berkomitmen menghadirkan layanan yang aman, mudah, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa melalui pengembangan teknologi dan fasilitas berbasis digital.

Selain itu, KAI juga mengimbau agar penumpang menggunakan fasilitas stasiun dan kereta dengan bijak, serta menjaga ketertiban dan kebersihan demi kenyamanan bersama.

Penumpang diingatkan untuk:

Tidak merokok atau menggunakan vape di area terlarang

Menggunakan colokan listrik hanya untuk mengisi daya perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel

Membuang sampah sesuai jenis (organik, anorganik, B3) di tempat yang disediakan

Menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan selama di area stasiun maupun dalam kereta

Untuk barang bawaan, penumpang diperbolehkan membawa maksimal 20 kg atau volume total 100 liter per orang, dengan dimensi tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm.

Barang-barang yang dilarang dibawa dalam perjalanan kereta api meliputi:

  • Senjata tajam
  • Senjata api
  • Bahan peledak dan zat berbahaya
  • Barang mudah terbakar
  • Hewan peliharaan

Bagi penyandang disabilitas, KAI menyediakan rak khusus kursi roda yang tersedia di ujung kereta.

"Pelanggan dapat meminta bantuan kepada petugas baik saat akan naik dan turun dari kereta," tambah KAI.

 

Penulis :
Aditya Yohan