
Pantau - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengampanyekan gagasan Protokol Jakarta dalam forum ASEAN Law Summit di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai upaya memperjuangkan keadilan pembayaran royalti dari platform digital global kepada pencipta karya.
Protokol Jakarta berfokus pada perlindungan hak cipta di bidang musik dan penerbitan (publisher), dengan tujuan menghadirkan benefit fairness atas pemanfaatan kekayaan intelektual.
"WIPO merupakan organisasi yang mengurusi intellectual property beranggotakan sekitar 194 negara. Jika kompak dan sepakat, maka akan mampu menekan platform global memberikan benefit fairness terhadap hak cipta, baik itu musik ataupun publisher," ujar Supratman.
Akan Dibawa ke Forum WIPO di Jenewa
Protokol Jakarta dijadwalkan untuk disampaikan dalam Sesi Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) ke-47 di World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss, pada Desember 2025.
Dalam pertemuan dengan Minister Trade and Cost Living Malaysia, Datok Armizan bin Mohd. Ali, Supratman menekankan pentingnya sistem royalti internasional yang seragam dan adil.
"Saat ini platform global memberikan remunerasi berbeda di setiap negara dalam apresiasi royalti, kita butuh sistem pungutan yang berlaku secara internasional," jelasnya.
Malaysia menyatakan dukungannya terhadap gagasan ini, seraya menegaskan bahwa mereka juga sedang memperjuangkan perlindungan kekayaan intelektual.
"Malaysia memiliki kesamaan dalam memperjuangkan intellectual property dan juga sistem collecting seperti yang dilakukan di Indonesia," ujar Armizan.
Brunei Darussalam dan Negara ASEAN Lain Dukung
Selain Malaysia, dukungan juga datang dari Jaksa Agung Brunei Darussalam, Datin Seri Paduka Dayang Hajah Nor Hashimah binti Haji Mohammed Taib.
Di Brunei, urusan kekayaan intelektual berada di bawah Kejaksaan Agung, dan pihaknya menilai gagasan Indonesia sejalan dengan upaya mereka.
Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM RI tengah menyusun detail Protokol Jakarta yang akan mengatur secara khusus pemungutan dan distribusi royalti, terutama kepada platform digital internasional.
Sebagai perbandingan, mekanisme Protokol Jakarta nantinya akan menyerupai Protokol Madrid, yang memungkinkan pendaftaran merek internasional dilakukan terpusat melalui WIPO tanpa harus ke masing-masing negara tujuan.
- Penulis :
- Aditya Yohan