
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan situs judi online (judol) internasional yang beroperasi melalui sejumlah situs populer.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, menyampaikan bahwa tiga orang ditangkap dalam kasus ini, yakni AF, BI, dan MR.
Operasi Situs Judol Lintas Negara
Ketiga tersangka berperan sebagai admin customer service (CS) serta leader operator/CS marketing dari situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin.
"Situs judi online Slotbola88, Inibet77, dan Rajaspin diketahui melayani pemain dari berbagai negara, termasuk Indonesia," ungkap Rizki.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima pemain judi online oleh Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta pada 10 Juli 2025.
Penelusuran digital menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara para pemain yang ditangkap dengan jaringan operator yang dikelola AF, BI, dan MR.
Penangkapan di Jakarta Utara
Ketiga tersangka ditangkap pada 20 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Jakarta Utara, dan sejak 21 Agustus 2025 telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang saat ini telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat," tegas Rizki.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE
- Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana
- Pasal 303 KUHP
- Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 20 tahun penjara.
Rizki menambahkan bahwa penjelasan lengkap terkait pengungkapan kasus ini akan disampaikan dalam konferensi pers resmi di Bareskrim Polri dalam waktu dekat.
- Penulis :
- Aditya Yohan