
Pantau - Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum dan hubungan internasional untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia.
"Salah satu agenda legislasi yang sedang dibahas adalah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai ekstradisi yang merupakan bagian dari upaya penguatan kerja sama internasional di bidang hukum dan penegakan keadilan," ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira dalam rapat yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Ekstradisi Penting untuk Cegah Pelaku Kejahatan Lolos dari Yurisdiksi
Dalam rapat tersebut, sejumlah pakar hadir memberikan pandangan dan masukan, antara lain:
- Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia
- Diani Sadia Wati, dosen dan pakar hukum UPN Veteran Jakarta
- Steven Yohanes Pailah, peneliti Indonesian Institute of Advance International Studies (INADIS)
- Curie Maharani Savitri, dosen Hubungan Internasional BINUS
Andreas menyatakan bahwa perjanjian ekstradisi RI-Rusia merupakan langkah penting untuk memperkuat kerja sama bilateral, termasuk dalam kerangka keanggotaan BRICS.
"Khususnya dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara seperti korupsi, pencucian uang, terorisme, narkotika, dan tindak pidana transnasional lainnya," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa instrumen hukum ini bertujuan memperluas jangkauan diplomasi hukum Indonesia dan memastikan pelaku kejahatan tidak dengan mudah lolos hanya dengan berpindah yurisdiksi negara.
RUU Akan Disusun Komprehensif dan Sesuai Prinsip Kedaulatan
Andreas berharap forum RDPU ini menjadi ruang strategis untuk menyerap pandangan dari akademisi, praktisi hukum, dan lembaga terkait, agar RUU yang disusun bersifat komprehensif, implementatif, dan selaras dengan prinsip kedaulatan hukum nasional.
"Melalui forum RDPU ini, Komisi XIII DPR RI berharap dapat menghimpun perspektif yang beragam sebagai bahan pertimbangan dalam proses pembahasan pembicaraan Tingkat I bersama dengan pemerintah," katanya.
DPR RI sendiri telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU ini, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.
Surat bernomor R34/Pres/06/2025 tersebut diterima pada 5 Juni 2025 dan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024–2025.
"Hal Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Ekstradisi, Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Extradition," kata Adies dalam rapat tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf











