billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan Petugas KLH dan Wartawan di Serang

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan Petugas KLH dan Wartawan di Serang
Foto: Lima tersangka dihadirkan saat ekspos di Polres Serang, Banten (sumber: ANTARA/Desi Purnama Sari)

Pantau - Kepolisian Resor Serang, Banten, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap petugas Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan TribunBanten.

Kronologi Pengeroyokan

Insiden pengeroyokan terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, ketika tim KLH melakukan sidak ke pabrik PT Genesis Regeneration Smelting di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Pabrik peleburan timbal itu sebelumnya telah disegel, namun kembali beroperasi sehingga memicu inspeksi mendadak.

Kepala Polres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi Condro Sasongko menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi.

"Dari 15 orang yang diperiksa, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polres Serang. Mereka berstatus sipil, di antaranya sekuriti, anggota ormas, dan karyawan PT Genesis Regeneration Smelting," ungkap Condro.

Peran Tersangka dan Motif

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Ajun Komisaris Polisi Andi Kurniady menjelaskan terdapat dua insiden pengeroyokan berbeda dalam peristiwa tersebut.

"Tiga orang, yakni K, B, dan R, berperan memukul, memiting, dan menendang korban dari Humas KLH," kata Andi.

Dua tersangka lain, S dan A, diduga melakukan pengeroyokan terhadap wartawan dengan cara mengejar serta memukul bagian kepala dan punggung korban.

Motif pengeroyokan terhadap petugas KLH adalah upaya pelaku merampas ponsel korban untuk menghapus rekaman video kejadian.

Sementara pengeroyokan terhadap wartawan diduga terjadi karena salah sasaran.

"Pelaku mengira rekan wartawan adalah bagian dari kelompok yang sering melakukan demonstrasi di lokasi tersebut. Karena kesal, mereka melakukan pengejaran dan memukulnya," ujarnya.

Proses Hukum Berlanjut

Kelima tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Pihak kepolisian menegaskan penyelidikan masih terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penulis :
Arian Mesa