billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPRD Bekasi Soroti Kebijakan Penghapusan Tunggakan PBB-P2, Khawatir Tidak Tepat Sasaran

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPRD Bekasi Soroti Kebijakan Penghapusan Tunggakan PBB-P2, Khawatir Tidak Tepat Sasaran
Foto: Proses percepatan cetak massal SPPT PBB-P2 di Kantor Bapenda Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Pantau - DPRD Kabupaten Bekasi menyoroti kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai berpotensi tidak tepat sasaran.

Kekhawatiran DPRD terhadap Kebijakan Penghapusan

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, mengingatkan bahwa penghapusan tunggakan pajak harus dilakukan secara selektif.

"Sedangkan masyarakat biasa yang hanya memiliki satu rumah, justru lebih patuh membayar pajak. Jadi jangan serta merta imbauan tersebut diadopsi. Lihat dulu siapa yang menunggak PBB dan siapa penerima manfaatnya jika tunggakan dihapuskan," ungkapnya.

Hasil monitoring DPRD menunjukkan mayoritas penunggak PBB-P2 berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas yang memiliki banyak aset rumah dan tanah.

"Bahkan beberapa kasus menunjukkan nilai tunggakan mencapai ratusan juta rupiah. Salah satu contoh adalah tunggakan sebesar Rp400 juta akibat pajak yang tidak dibayar selama bertahun-tahun. Kasus seperti ini banyak ditemukan di wilayah perkotaan seperti Cikarang, Tambun hingga Cibitung," ujarnya.

Menurut Jiovanno, jika penghapusan tunggakan diberlakukan tanpa seleksi, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terganggu.

"Kalau tunggakan mau dihapuskan, jangan diberlakukan bagi semua wajib pajak. Penghapusan hanya berlaku bagi warga menengah ke bawah yang memang membutuhkan bantuan. Sebaliknya, bagi kalangan menengah atas yang mampu tetapi tidak patuh, upaya penagihan harus ditingkatkan," tegasnya.

Data Bapenda: Piutang PBB-P2 Capai Rp1 Triliun

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi mencatat piutang PBB-P2 hingga akhir 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Piutang tersebut masih dalam proses penagihan dan belum jatuh tempo hingga September 2025.

"Untuk sektor PBB-P2, piutang mencapai Rp1 triliun lebih dan sebagian besar dimiliki oleh wajib pajak kategori ekonomi menengah atas," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi, Fuji Nugraha.

Fuji menambahkan masyarakat biasa cenderung lebih taat membayar pajak dibanding kalangan menengah atas.

"Masyarakat biasa justru lebih taat membayar pajak sementara pemilik lahan besar memiliki nilai PBB yang jauh lebih tinggi. Bahkan, satu orang bisa menunggak PBB hingga Rp1 miliar karena luas lahan," ujarnya.

Ia memastikan kebijakan penghapusan tunggakan PBB-P2 masih akan dibahas bersama pimpinan.

"Kami masih akan membahas persoalan ini bersama pimpinan," katanya.

PAD Kabupaten Bekasi yang bernilai triliunan rupiah terancam berkurang apabila penghapusan tunggakan diterapkan bagi seluruh wajib pajak tanpa melihat latar belakang ekonominya.

Penulis :
Arian Mesa