
Pantau - Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menahan seorang pelaku penambangan emas ilegal berinisial ISM di kawasan hutan Taman Nasional Lore Lindu, Sulawesi Tengah, pada 20 Agustus 2025.
Penangkapan Pelaku
Penangkapan dilakukan oleh tim patroli gabungan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, TNI-Polri, serta pemerintah daerah.
Pelaku ISM yang berasal dari Kota Palu diamankan saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan konservasi tersebut.
Barang bukti yang disita berupa peralatan tambang tradisional, yaitu martil, betel, jaring ayakan, alat dulang emas kecil, serta dua karung berisi material tambang.
"Tindakan penambangan emas ilegal di kawasan konservasi merupakan pelanggaran yang dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya alam hayati. Ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas para pelaku perusakan hutan," ungkap Ali Bahri, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi.
Status Hukum dan Ancaman Pidana
Setelah ditangkap, ISM langsung dimintai keterangan oleh tim PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi di Palu.
Pada 22 Agustus 2025, ISM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu.
Pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp7 miliar.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Titik Wurdiningsih, menjelaskan bahwa kawasan Lore Lindu memiliki nilai penting karena ditetapkan sebagai cagar biosfer dunia oleh UNESCO sejak 1977.
"Lore Lindu memiliki keanekaragaman hayati tinggi, flora dan fauna endemik Sulawesi, serta situs megalitikum unik. Kami juga sangat mendukung dan mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama instansi terkait dalam menahan pelaku penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Lore Lindu," ujarnya.
- Penulis :
- Arian Mesa