billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Digugat Terkait Kasus Bandung Zoo, Salah Satu Penggugat Masih Berstatus Terdakwa Korupsi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Digugat Terkait Kasus Bandung Zoo, Salah Satu Penggugat Masih Berstatus Terdakwa Korupsi
Foto: (Sumber: Gerbang Bandung Zoo di Taman Sari, Bandung. ANTARA/Ricky Prayoga)

Pantau - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota Bandung resmi digugat ke Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh enam orang, termasuk dua nama yang terlibat dalam kasus korupsi Bandung Zoo.

Terdakwa Korupsi Ajukan Gugatan, Sidang Perdana Dijadwalkan 11 September

Gugatan tersebut tercatat dalam nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg dan diajukan pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Enam orang penggugat terdiri atas Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Salah satu nama penggugat, Raden Bisma Bratakoesoema, merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan Bandung Zoo yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Nama penggugat lainnya, Sri, juga identik dengan tersangka dalam kasus yang sama.

Perkara ini diklasifikasikan sebagai gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wali Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kuasa hukum atau pengacara yang tercatat mewakili baik pihak penggugat maupun tergugat.

Majelis hakim, panitera, dan juru sita juga belum ditetapkan oleh pengadilan.

Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 September 2025, bertempat di Ruang Sidang Oemar Seno Adji.

Panjar biaya perkara tercatat sebesar Rp1.157.500, dengan Rp291.500 di antaranya telah digunakan untuk pendaftaran perkara, pemberkasan, biaya pemanggilan pihak tergugat, serta iklan atau pengumuman.

Latar Belakang Gugatan: Dugaan Penyalahgunaan Lahan dan Aset Bandung Zoo

Kasus korupsi yang melibatkan Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi terkait dengan pengelolaan lahan Bandung Zoo yang berada di bawah Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Yossi Irianto selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung dihadirkan sebagai saksi.

Yossi mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi tahun 2014, diketahui bahwa YMT tidak membayar sewa lahan kepada Pemerintah Kota Bandung sejak tahun 2008 hingga 2013.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil, dan dihadiri oleh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Dalam rapat, wali kota mempertanyakan status pembayaran sewa dan menyatakan bahwa perpanjangan penggunaan lahan hanya bisa dilakukan setelah kewajiban pembayaran dipenuhi.

Ia juga memerintahkan agar dilakukan langkah-langkah pemulihan aset jika YMT tetap tidak membayar.

Yossi menyebut bahwa detail pelaksanaan di lapangan tidak menjadi kewenangannya karena telah ditugaskan kepada tim khusus.

Kewenangan teknis mengenai sewa-menyewa aset berada di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (saat ini BPKAD).

Menindaklanjuti persoalan hukum dan keuangan tersebut, Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk menutup sementara operasional Bandung Zoo.

Untuk pemeliharaan hewan selama penutupan, Pemkot Bandung menunjuk Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti