
Pantau - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) resmi disetujui di tingkat I oleh Komisi VIII DPR RI dan siap dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa seluruh fraksi dan pemerintah telah menyetujui hasil pembahasan tanpa menyisakan catatan.
"Rapat tadi sudah diambil keputusan di tingkat I. Catatan dari pandangan fraksi-fraksi maupun pemerintah tidak ada, semua menyetujui untuk dibawa ke pengambilan keputusan berikutnya. Tentu di dalam pembahasan ada perdebatan, tapi semuanya bisa kita selesaikan sehingga tidak lagi ada catatan," ungkapnya.
Revisi undang-undang ini dipandang mendesak untuk menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Tiga Poin Krusial Disepakati
Dalam rapat Panitia Kerja (Panja), terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus perubahan dan telah disepakati bersama.
Pertama, pengaturan tugas haji di daerah kini diperjelas dan dibatasi untuk mempertegas peran masing-masing pihak, sehingga koordinasi di lapangan menjadi lebih efektif.
Kedua, perubahan kelembagaan penyelenggara ibadah haji yang sebelumnya dirancang berbentuk Badan Haji kini ditetapkan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Ketiga, kuota haji khusus tetap dipertahankan sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Selain itu, kuota tambahan haji ke depan akan dibahas secara bersama antara DPR dan kementerian baru yang dibentuk.
Marwan Dasopang menegaskan bahwa percepatan pengesahan RUU ini sangat penting agar bisa digunakan sebagai acuan penyelenggaraan haji dua tahun mendatang.
"Dengan demikian kami berharap Komisi VIII bisa menggunakan undang-undang ini sebagai landasan penyelenggaraan haji tahun 2026. Karena itu, kalau bisa segera diputuskan di paripurna terdekat," ia mengungkapkan.
Penyesuaian dengan Kebijakan Arab Saudi dan Pelayanan Jamaah
RUU ini juga bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan haji nasional dengan perkembangan dan regulasi terbaru dari pemerintah Arab Saudi.
Di sisi lain, revisi ini juga diyakini akan meningkatkan kualitas pelayanan bagi jamaah Indonesia, khususnya dalam hal penataan akomodasi dan mobilitas selama ibadah haji.
"Undang-undang ini sudah kita atur sedemikian rupa sehingga nanti penataan jamaah bisa lebih baik. Kita berharap kekacauan penempatan jamaah seperti tahun sebelumnya tidak terulang lagi," tegas Marwan.
Rapat dan konferensi pers terkait keputusan ini berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin, 25 Agustus 2025.
Sebagai informasi, Marwan Dasopang merupakan anggota DPR dari Fraksi PKB daerah pemilihan Sumatera Utara II, sedangkan Ketua Panja RUU PIHU, Singgih Januratmoko, berasal dari Fraksi Partai Golkar.
- Penulis :
- Aditya Yohan