
Pantau - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama aparat penegak hukum (APH) memperkuat koordinasi menjelang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada tahun 2026, khususnya dalam penanganan tindak pidana terorisme.
Forum Strategis untuk Sinkronisasi Penegakan Hukum
Langkah penguatan sinergi ini dilakukan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan di Jakarta pada Jumat (22/8/2025).
Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigadir Jenderal Polisi Sigit Widodo, menyebut pertemuan tersebut sebagai forum strategis untuk menyamakan pemahaman antarpenegak hukum dan memperkuat kerja sama dalam penerapan hukum terhadap aksi terorisme.
Dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, Brigjen Sigit menyampaikan kesiapan BNPT dalam mendukung pelaksanaan KUHP baru di lapangan.
"BNPT setiap saat bersedia untuk membantu memfasilitasi para rekan-rekan penegak hukum jika ada kendala," ungkapnya.
Melalui forum ini, BNPT berharap kolaborasi antarlembaga dapat semakin meningkatkan efektivitas dalam menanggulangi aksi teror dan paham radikal di Indonesia.
Dengan kesiapan aparat dan kerangka hukum baru yang lebih komprehensif, Indonesia diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan nasional, melindungi masyarakat, dan mempersempit ruang gerak ideologi kekerasan.
Terorisme Diatur dalam KUHP Baru sebagai Tindak Pidana Khusus
Dalam KUHP baru, tindak pidana terorisme masuk dalam Bagian Kedua BAB XXXV dan dikategorikan sebagai Tindak Pidana Khusus.
Pengaturan ini tidak secara otomatis mencabut undang-undang khusus yang sudah ada mengenai tindak pidana terorisme dan pendanaannya, melainkan menjadi bagian dari regulasi pidana pokok (core crime).
Alasan utama dimasukkannya terorisme dalam kategori khusus adalah karena besarnya dampak viktimisasi yang ditimbulkan, sifatnya sebagai kejahatan lintas negara yang terorganisir (trans-national organized crime), serta adanya kebutuhan pengaturan acara pidana yang bersifat khusus.
Selain itu, penanganan tindak pidana terorisme dapat menyimpang dari asas umum hukum pidana materiel, sehingga adaptasi pemahaman terhadap kerangka hukum baru menjadi penting bagi aparat penegak hukum.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri perwakilan dari berbagai unsur APH, seperti Polri, Kejaksaan, Lembaga Peradilan, dan Pemasyarakatan.
Kehadiran lintas instansi tersebut menunjukkan pentingnya sinergisitas dalam memastikan transisi menuju KUHP baru berjalan efektif.
Forum ini juga menjadi wadah bagi seluruh pihak untuk berbagi pengetahuan, menyamakan persepsi, serta memperkuat respons terhadap dinamika ancaman terorisme di masa mendatang.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf