billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Setujui Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, Tata Kelola Jemaah Diarahkan Lebih Profesional dan Transparan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

DPR Setujui Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, Tata Kelola Jemaah Diarahkan Lebih Profesional dan Transparan
Foto: (Sumber: Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq. Foto : Arief/Andri)

Pantau - Komisi VIII DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI dan ditetapkan menjadi Undang-Undang, dengan salah satu poin utama adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.

Transformasi Layanan Haji: Dari BPH ke Kementerian Haji dan Umrah

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyatakan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

"Revisi ini lahir dari evaluasi menyeluruh terhadap tantangan penyelenggaraan haji dan umrah selama ini. Dengan dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah, dihapusnya Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) untuk efisiensi dan transparansi, serta pengaturan yang lebih ketat terhadap kuota dan bimbingan jamaah, kami optimis kualitas pelayanan akan meningkat," ungkapnya.

Delapan fraksi DPR secara bulat menyetujui revisi undang-undang ini untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna terdekat.

Perubahan nomenklatur dari Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah juga dinilai selaras dengan visi Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Kepala Badan Pengelola Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa sejak Pilpres 2014, Presiden Prabowo telah menggagas pembentukan kementerian khusus untuk urusan haji.

"Langkah selanjutnya setelah penetapan nomenklatur adalah menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) kementerian baru ini," jelas Dahnil.

Fokus Perlindungan Jamaah dan Reformasi Sistem

Maman Imanulhaq menegaskan bahwa perlindungan jamaah menjadi prioritas utama dalam revisi undang-undang ini.

Revisi mencakup pengaturan umrah mandiri, pembatasan biaya bimbingan, serta alokasi kuota haji khusus yang lebih proporsional dan transparan.

"Bagi PKB, pelayanan haji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga bagian dari pengabdian umat dan amanah konstitusi. Kami ingin memastikan bahwa setiap jamaah, baik haji reguler maupun khusus, mendapatkan pelayanan yang aman, nyaman, dan bermartabat," ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas masukan dari organisasi masyarakat, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, serta rekomendasi dari DPD RI yang memperkaya isi revisi UU tersebut.

"Keberadaan regulasi baru ini harus benar-benar menjadi instrumen perbaikan dan reformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia," tegasnya.

Sebagai negara dengan kuota haji terbesar di dunia, Indonesia pada tahun 2024 mendapat kuota sebanyak 241.000 jemaah, terdiri dari 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji khusus.

Dengan hadirnya Kementerian Haji dan Umrah, DPR RI berharap tata kelola pelayanan jemaah haji dan umrah akan lebih transparan, profesional, dan berorientasi penuh pada perlindungan jamaah.

Penulis :
Ahmad Yusuf