billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Fraksi Golkar Desak Dana APBN 20 Persen untuk Pesantren Masuk Revisi UU Sisdiknas

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Fraksi Golkar Desak Dana APBN 20 Persen untuk Pesantren Masuk Revisi UU Sisdiknas
Foto: Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji (sumber: Golkar)

Pantau - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, mendorong agar pondok pesantren mendapatkan alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Fraksi Golkar Tegaskan Dukungan untuk Pesantren

Fraksi Partai Golkar menyatakan dukungan penuh agar pendidikan keagamaan seperti pesantren masuk secara eksplisit dalam revisi UU Sisdiknas yang tengah dibahas.

Muhammad Sarmuji menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan agar pondok pesantren memperoleh hak pendanaan dari APBN secara adil, sama seperti lembaga pendidikan formal lainnya.

"Pesantren adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang berperan besar dalam membentuk karakter dan moral bangsa," ungkapnya.

Ia menyoroti fakta bahwa hingga kini banyak pesantren masih bertahan dengan dana swadaya masyarakat dan sumbangan sukarela.

Menurut Sarmuji, negara tidak boleh membiarkan pesantren berjuang sendirian, melainkan harus hadir secara sistematis dan berkelanjutan.

"Bantuan tidak boleh hanya insidental, tetapi harus menjadi bagian dari struktur pendanaan negara," ia menegaskan.

Tragedi Al Khoziny Jadi Pengingat Pentingnya Perhatian Struktural

Sarmuji menyinggung tragedi yang pernah terjadi di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai pengingat pentingnya perhatian negara yang bersifat struktural terhadap pesantren.

Ia menyebut bahwa Pondok Al Khoziny pernah menerima bantuan dari APBN, yang menunjukkan bahwa ketika negara hadir, pesantren dapat memperoleh fasilitas pendidikan yang lebih baik.

Hal yang lebih penting, menurutnya, adalah memastikan bahwa lembaga pendidikan agama berbasis swadaya ini mendapatkan dukungan anggaran secara berkelanjutan di masa depan.

Jika pesantren dimasukkan secara eksplisit dalam revisi UU Sisdiknas, maka keberlanjutan pendanaannya akan lebih terjamin dan tidak lagi tergantung pada kebijakan tahunan.

"Jaminan pendanaan akan membuat pesantren mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik tanpa kehilangan jati diri kemandiriannya," ujar Sarmuji.

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya mengakui kontribusi moral pesantren, tetapi juga harus memberikan pengakuan secara fiskal.

Fraksi Partai Golkar, lanjut Sarmuji, akan memperjuangkan agar rumusan revisi UU Sisdiknas benar-benar mencerminkan keadilan bagi semua bentuk satuan pendidikan di Indonesia—baik formal, nonformal, maupun berbasis keagamaan.

"Pesantren bukan pelengkap pendidikan nasional, melainkan pondasi moral bangsa," tegasnya.

Ia menutup dengan menyatakan bahwa hak pesantren atas dana pendidikan dari APBN adalah bentuk nyata penghormatan negara terhadap kontribusi besar pesantren dalam sejarah pendidikan Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya