
Pantau - Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang secara resmi membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai lembaga penyelenggara ibadah haji di Indonesia.
Seluruh Fraksi Setuju, Kementerian Haji Jadi Lembaga Koordinatif
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
"Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya pimpinan sidang, yang kemudian dijawab "setuju" secara bulat oleh seluruh anggota DPR yang hadir.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa RUU ini merupakan inisiatif DPR yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan jemaah haji dan umrah, baik di dalam negeri maupun di tanah suci.
Ia menambahkan bahwa undang-undang baru ini juga bertujuan menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebijakan terbaru yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
DPR dan pemerintah telah sepakat bahwa kelembagaan penyelenggara haji ke depan akan berbentuk Kementerian Haji dan Umrah.
"Kementerian itu akan menjadi atap dari semua penyelenggara haji, sebagai koordinator," jelas Marwan.
Semua Infrastruktur dan SDM Penyelenggara Haji di Bawah Kementerian Baru
Dalam struktur kelembagaan yang baru, seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara ibadah haji akan berada di bawah koordinasi dan pengelolaan Kementerian Haji dan Umrah.
Menurut Marwan, pembentukan kementerian ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi nasional dan internasional, serta menyederhanakan birokrasi dalam pelayanan jemaah haji dan umrah.
Seluruh fraksi partai politik di DPR telah menyatakan persetujuan untuk membawa RUU ini ke rapat paripurna dan mengesahkannya sebagai undang-undang.
Marwan menegaskan bahwa kementerian tersebut akan berada dalam lingkup urusan pemerintahan bidang agama dan akan menjadi mitra kerja resmi Komisi VIII DPR RI.
- Penulis :
- Aditya Yohan