billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Dinilai Mendesak, RUU Siap Disahkan DPR

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Dinilai Mendesak, RUU Siap Disahkan DPR
Foto: (Sumber: Pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Slamet Rosyadi. ANTARA/Sumarwoto)

Pantau - Pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Slamet Rosyadi, menyatakan bahwa pembentukan Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah merupakan langkah mendesak demi meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Menurutnya, kuota haji yang besar dari Arab Saudi menuntut adanya manajemen khusus yang lebih terfokus dan efisien.

"Kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia cukup besar sehingga perlu manajemen khusus. Tidak mudah untuk memobilisasi dan mengelola jumlah jamaah haji yang besar", ungkap Slamet.

Ia menilai, kementerian khusus ini dapat menjadi solusi atas sejumlah persoalan lama seperti masa tunggu haji yang bisa mencapai 50 tahun dan penyalahgunaan visa maupun kuota haji.

Fokus dan Profesionalisme Dinilai Perlu untuk Tangani Haji dan Umrah

Selama ini, pengelolaan haji dan umrah berada di bawah Kementerian Agama yang cakupan tugasnya sangat luas, sehingga berbagai penyimpangan sering luput dari pengawasan.

"Dengan adanya Kementerian Haji, pengelolaan haji bisa lebih profesional dan jauh dari praktik-praktik korupsi, sehingga penanganannya jadi lebih fokus", ujarnya.

Slamet juga menyoroti pentingnya pengelolaan ibadah umrah yang jumlah jamaahnya terus meningkat setiap bulan.

"Bahkan saat sekarang, umrah bukan lagi hanya sekadar ibadah, juga dibarengi dengan wisata religi. Itu bagus sekali, daripada berwisata ke tempat yang tidak punya nilai-nilai spiritual, lebih baik ke Tanah Suci", katanya.

Ia menekankan, pemerintah perlu menata penyelenggaraan umrah dengan baik, termasuk memastikan biro perjalanan memberikan layanan terbaik kepada jamaah.

Dengan adanya kementerian baru ini, Slamet berharap kualitas layanan, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan haji dan umrah akan semakin meningkat.

RUU Disetujui DPR dan Pemerintah, Siap Disahkan Jadi UU

Komisi VII DPR RI dan pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

RUU tersebut mengubah status Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian, dan dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada 26 Agustus 2025 untuk disahkan menjadi undang-undang.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyatakan bahwa kementerian tersebut harus direalisasikan paling lambat 30 hari sejak undang-undang diberlakukan.

"Alhamdulillah usulan tersebut kini telah disetujui dan disepakati bersama baik oleh DPR maupun Pemerintah. Sekarang RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang", ujarnya.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Aditya Yohan