
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menyatakan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang baru disahkan akan melengkapi pengelolaan haji dan umrah secara terpadu, mulai dari pembinaan, pelayanan, hingga jaminan keselamatan dan kesehatan jamaah.
Kementerian ini akan menjadi kementerian ke-49 di bawah pemerintahan Presiden Prabowo dan ditargetkan memiliki struktur hingga ke tingkat daerah untuk memperkuat edukasi haji di seluruh wilayah Indonesia.
"Sehingga haji tidak sekadar rutinitas formal, tetapi harus memberi sumbangan bagi pembentukan karakter bangsa", ujar Maman.
Fokus pada Kesehatan Jamaah dan Perlindungan Umrah
Dalam Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026, DPR telah menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 menjadi undang-undang, yang salah satunya membentuk Kementerian Haji dan Umrah.
Dalam regulasi baru ini, aspek kesehatan jamaah menjadi perhatian utama.
Kementerian Haji dan Umrah diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan guna memastikan bahwa jamaah berada dalam kondisi sehat sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Langkah ini merupakan respons atas kritik Pemerintah Arab Saudi terkait tingginya angka kematian jamaah Indonesia selama ibadah haji.
Kementerian ini juga diberi mandat untuk mengatur pelaksanaan umrah secara lebih ketat dan terintegrasi.
"Namun, seluruh keberangkatan harus terkonfirmasi dalam sistem Kementerian Haji dan Umrah agar tidak ada lagi kasus jamaah yang terlantar atau ditipu", jelas Maman.
Modernisasi Tata Kelola dan Komunikasi dengan Arab Saudi
DPR mendorong percepatan pengesahan undang-undang agar segera dapat diikuti dengan penerbitan peraturan pemerintah sebagai dasar operasional kementerian.
Percepatan ini juga dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan haji Indonesia dengan transformasi sistem haji yang tengah dilakukan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Dengan sistem yang baru, jamaah haji Indonesia diharapkan mendapatkan kepastian layanan meliputi akomodasi, katering, dan kepulangan sesuai standar internasional.
"Ini jawaban bahwa pemerintah bekerja dengan sangat agresif, termasuk menerima masukan-masukan dari masyarakat, dan juga tentu masukan dari Pemerintah Arab Saudi", ujarnya.
Kementerian Haji dan Umrah juga akan memperkuat komunikasi dengan otoritas Arab Saudi agar Indonesia dapat menyesuaikan kebijakan lebih cepat, sekaligus memastikan kuota dan fasilitas yang diberikan sesuai kebutuhan jamaah.
Maman menyebut kehadiran kementerian ini sebagai bentuk nyata pemenuhan aspirasi masyarakat sekaligus jawaban atas tuntutan modernisasi tata kelola haji dan umrah.
"Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi jamaah yang berangkat tanpa kepastian layanan dan seluruh proses dilakukan transparan, akuntabel, serta berpihak pada jamaah", tegasnya.
Evaluasi Cepat Pascahaji Jadi Bagian dari Reformasi
Revisi undang-undang juga memuat ketentuan baru terkait kewajiban evaluasi penyelenggaraan haji.
DPR meminta agar laporan penyelenggaraan haji disampaikan maksimal 30 hari setelah musim haji berakhir.
Hal ini dilakukan agar catatan, kendala, dan masukan dari jamaah dapat segera ditindaklanjuti sebagai dasar perbaikan untuk penyelenggaraan di tahun-tahun berikutnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti